Eks Direktur Pengendalian Resiko Kredit Perbankandi Bengkulu jadi tersangka baru kasus korupsi pemberian fasilitas kredit fiktif senilai Rp 119 m ke perusahaan.
Kejaksaan Negeri Pinrang menetapkan karyawati bank BUMN sebagai tersangka korupsi, merugikan negara Rp 2,9 miliar. Tersangka ditahan setelah penyidikan.
Penyidikan kasus telah dimulai sejak 29 Juli 2025. Direktur Reskrimsus Polda Kaltara, Kombespol Dadang Wahyudi mengaku pihaknya telah memeriksa sekitar 30 saksi