2 warga Thailand, Weerapat dan Teerapong, minta dibebaskan dari dakwaan penyelundupan 2 ton sabu. Mereka mengaku tidak terlibat dan tidak tahu muatan kapal.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTT, Kombes Ardiyanto, mendapat sanksi penempatan khusus terkait dugaan pemerasan Rp 375 juta terhadap pengedar obat keras.