PN Jakarta Selatan menolak praperadilan dokter Tifa, menyatakan gugur demi hukum karena statusnya sebagai terdakwa. Tifa diminta mengajukan perlawanan.
Majelis Hakim PN Medan memutuskan bebas Irjen (Purn) Bambang Ghiri Arianto dari dakwaan korupsi. Hakim menyatakan tidak ada bukti yang cukup untuk menuntutnya.