Pasangan suami istri (pasutri) berinisial AT (29) dan DL (32) mengaku mencuri kambing di 14 tempat kejadian perkara (TKP). Aksi pencurian itu dilakukan di empat kecamatan sejak 2025 lalu.
Kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Magelang. Sejumlah barang bukti turut diamankan antara lain sepeda motor yang digunakan, kambing hasil curian, tang, karung dan lainnya.
"Untuk perkembangan terkait pencurian kambing. Untuk saat ini tersangka suami istri sudah kami tahan sejak hari Kamis (20/8). Untuk 20 hari ke depan, kami tempatkan di Rutan Polresta Magelang," kata Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto saat ditemui detikJateng di ruang kerjanya, Jumat (21/8/2026).
"Dan untuk proses penyidikan dari hasil pengembangan dapat ditemukan lagi ternyata yang bersangkutan itu melakukan di 3 TKP lainnya. 2 TKP curkambing (pencurian kambing) di wilayah Srumbung dan 1 TKP curkambing di Muntilan. Nantinya, masing-masing jajaran Polsek akan kita koordinasikan untuk para korban, apakah sudah laporan atau hanya sifatnya pemberitahuan ke Polsek masing-masing," sambung Toyib.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Toyib mengatakan dari pengakuan itu total TKP pencurian kambing yang dilakukan pasutri itu bertambah 3 lokasi.
"Tambah 3 (TKP). 14 TKP itu di Dukun, Mungkid, Srumbung, dan Muntilan," imbuh Toyib.
Modus Curi Kambing
Toyib menyebut kedua tersangka tak bisa mengingat jumlah kambing yang sudah dicuri.
"Karena memang setiap ngambil itu tidak pakai alat penerang. Kemudian yang bersangkutan juga sesuai dengan hewan yang ada di kandang dan kemampuan dia mengambilnya (membawa)," ujar Toyib.
"(Hasil kejahatan) Digunakan untuk kehidupan sehari-hari. Yang laki-laki itu bekerja serabutan, kalau yang perempuan, ibu rumah tangga," tambahnya.
Toyib menyebut pasutri itu melakukan pencurian berdua dan saling berbagi peran.
"Berdua. Karena yang laki-laki tugasnya adalah eksekusi, pengambil. Kemudian perempuan nanti tugasnya adalah menjemput di titik yang nanti sudah disepakati," lanjutnya.
Toyib mengimbau bagi korban yang merasa kehilangan hewan ternak bisa melaporkan ke polsek masing-masing.
"Nanti laporannya di Polsek masing-masing, karena selama ini kan ada beberapa TKP yang sifatnya hanya pemberitahuan ke Kadus tempat. Kemudian Kadus tempat menyampaikan ke Kepala Desa, Kepala Desa menyampaikan ke Bhabinkamtibmas tempat," ujarnya.
"Kepada warga terutama bagi peternak hewan kambing maupun sapi, yang sekiranya memiliki kandang jauh dari permukiman diperketat untuk pengamanannya. Baik itu dari sisi keamanan kandang, maupun bilamana memang memungkinkan, dipasang alat CCTV," tambah Toyib.
Adapun barang bukti yang diamankan, kata Toyib, satu sepeda motor untuk sarana, tang, tali rafia, karung dan dua ekor kambing.
"Untuk kambing sementara disita, dan setelah dilakukan penyitaan, kemudian kita imbau untuk pemilik mengajukan pinjam pakai. Ya, jadi kita pinjam pakai, dia untuk dirawat tentunya. Dirawat untuk keamanan dan kesehatan dari hewan ini," bebernya.
"Kemudian nanti kita koordinasikan dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum), apakah JPU memang menghendaki nanti pada waktu serah terima tersangka dan barang bukti ini apakah cukup foto atau tetap berkehendak hewan itu diserahkan ke kejaksaan. Yang selama ini terjadi, ini untuk hewan nanti cukup difoto saja. Ya, difoto, tapi diimbau untuk tidak dijual terlebih dahulu (sampai perkara inkrah)," jelasnya.
Sebagai informasi, kasus ini awalnya terungkap saat warga Kecamatan Dukun mengeluhkan kambing ternaknya hilang. Terakhir, warga Desa Sumber melapor jadi korban pencurian kambing pada Selasa (11/8).
Korban yang kehilangan dua ekor domba, kemudian melaporkan kasus ke Polsek Dukun. Petugas yang menerima laporan melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua terduga pelaku di rumah istrinya daerah Banyubiru, Dukun, Kamis (20/8) dini hari.
"Untuk perkembangan hasil penyelidikan maupun penyidikan terkait dengan pencurian hewan ternak jenis kambing di wilayah Dukun yang terjadi beberapa waktu yang lalu, tepatnya di hari Selasa (11/8). Alhamdulillah di hari Kamis (20/8) dari Unit Reskrim Polsek Dukun dapat mengungkap pelaku pencurian hewan ternak jenis kambing," kata Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto kepada wartawan di Lobi Polresta Magelang, Kamis (20/8).
Pasutri itu awalnya mengaku 11 kali mencuri kambing di wilayah Magelang. Saat diamankan, empat kambing hasil kejahatan ditemukan di rumah kedua tersangka.
