Dua tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap anggota Joxzin di Bantul terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Polisi ungkap kasus pembunuhan Herlan Matrusdi, eks sekjen Pordasi DKI, yang disiksa sebelum dibuang. Dua tersangka terungkap menggunakan mobil rental.
Wanita 25 tahun ditemukan tewas di depan kamar di rumahnya di Baturetno, Banguntapan, Bantul. Polisi menyebut ditemukan luka dan lebam pada tubuh wanita itu.