Majelis hakim PN Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan PT Indobuildco melawan Menteri Sekretaris Negara dkk terkait pengelolaan lahan Hotel Sultan.
Majelis hakim menolak gugatan yang diajukan PT Indobuildco melawan Mensesneg dkk terkait pengelolaan Hotel Sultan. Hakim juga mengabulkan gugatan Mensesneg.
Sengketa antara pemerintah versus pengelola Hotel Sultan masih berlanjut. Pengelola Hotel Sultan dituntut untuk membayar royalti sebesar Rp 751 Miliar.