Nusron Wahid menegaskan penertiban tanah terlantar fokus pada HGU dan HGB besar, bukan milik rakyat. Tujuannya untuk produktivitas dan ketahanan pangan.
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk kawasan industri di Cilacap digelar di Pengadilan Tipikor Semarang. Berikut ini duduk perkara dan modusnya.
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) akan menghormati keputusan MK, soal pembatalan hak atas tanah (HAT) bagi investor yang sebelumnya bisa mencapai 190 tahun.