Muhammad Amin ditangkap polisi usai diduga menjadi penyelundup pengungsi Rohingya ke Aceh. Amin dulunya juga datang ke Aceh sebagai pengungsi Rohingya.
Pengungsi Rohingya, MA (35) ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan manusia ke Aceh. Polisi diminta melakukan investigasi mendalam terkait kasus tersebut.
Polisi menetapkan satu pengungsi Rohingya berinisial MA (35) yang mendarat di Aceh Besar sebagai tersangka penyelundup manusia. Dia membawa 136 orang ke Aceh.