Mantan Manajer BOS Labusel, Julpikar Adi Candra, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara karena korupsi pengadaan plang sekolah, merugikan negara Rp 113 juta.
Dwi Syahfitri dan Nurani Saragih divonis lepas dari tuduhan korupsi, dianggap hanya masalah administrasi. Sementara Ketua Yayasan dihukum 4 tahun penjara.