Mahasiswa di Bangka Tengah Ditangkap Polisi karena Tanam Ganja

Bangka Belitung

Mahasiswa di Bangka Tengah Ditangkap Polisi karena Tanam Ganja

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Selasa, 04 Agu 2026 22:00 WIB
Mahasiswa di Bangka Tengah ditangkap polisi karena kepemilikan ganja
Foto: Mahasiswa di Bangka Tengah ditangkap polisi karena kepemilikan ganja (Dok. Polres Bangka Tengah)
Bangka Tengah -

Seorang mahasiswa di Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), diamankan polisi karena menanam ganja. Dari tersangka berinisial FF alias Fred (20) itu polisi menyita 72,7 gram ganja.

Informasi dihimpun detikSumbagsel, pada Selasa (4/8/2026), pelaku ditangkap, Senin (3/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, di Jalan Terminal, Kecamatan Koba, Bateng. Polisi membenarkan kabar mahasiswa bernama Fred ditangkap karena terlibat narkotika.

"Iya benar, kasus tersebut diungkap oleh Satresnarkoba Polres Bangka Tengah. Berdasarkan KTP, pelaku atas nama inisial FF alias Fred ini berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa," kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung (Babel) Kombes Agus Sugiyarso ketika dikonfirmasi, Selasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku diamankan di sebuah bangunan bekas terminal lama berikut barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat bruto mencapai 72,7 gram," sambungnya.

Sementara, Kapolres Bateng AKBP Samuel Simanjuntak mengungkapkan pelaku Fred diamankan atas laporan dari masyarakat. Tim bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di gedung bekas terminal laman Koba.

ADVERTISEMENT

"Saat digeledah, tim menemukan satu batang pohon yang diduga narkotika jenis ganja dan satu paket besar berisi ganja dibungkus kain batik berwarna-warni," terang Kapolres.

Selain ganja, polisi turut mengamankan barang bukti lainnya di antaranya 13 lembar kertas coklat, tote bag, uang tunai Rp 300 ribu, ponsel serta satu sepeda motor. Saat diinterogasi pelaku mengaku barang haram tersebut adalah miliknya.

"Kasusnya masih kita dalami. Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku Fred dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, serta penanaman narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.



(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads