Ada salah satu ahli waris ingin menempati rumah warisan, padahal kepemilikannya adalah milik beberapa orang. Begini hukumnya dalam Islam dan hukum perdata.
Pembagian ahli waris menjadi hal penting dalam Islam. Ketentuan jumlah masing-masing pembagiannya telah dijelaskan Al Qur'an dan hadits. Simak penjelasannya.