Asrizal dijatuhi hukuman 10 tahun penjara setelah membunuh istrinya, Nur Sri Wulandari, dengan bantal. Kasus ini berawal dari penolakan berhubungan intim.
Terdakwa Ririn Rifanto menolak tuntutan hukuman mati dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu, tetap bersikukuh tidak bersalah dan sebut nama lain.
Hendarto, pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit, divonis 8 tahun bui karena korupsi pembiayaan ekspor LPEI, dengan denda dan uang pengganti total Rp 1,05 triliun.