Agatha Fristyan Putra dan Ria Widiastuti, terdakwa kasus penjualan produk Cimory kedaluwarsa menjalani sidang putusan. Pasangan suami istri (pasutri) itu divonis dengan hukuman 10 dan 8 bulan penjara.
"Menjatuhkan hukuman selama 10 bulan pada terdakwa Agatha Fristyan Putra dan 8 bulan penjara pada terdakwa Ria Widiastuti," kata Hakim Ketua Ristanti saat membacakan amar putusan di Ruang Sari PN Surabaya, Rabu (1/7/2026).
Ristanti menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dirubah menjadi UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pasal 20 huruf C KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal yang meringankan, keduanya dinilai sopan selama persidangan dan belum pernah dipidana, menjadi pertimbangan meringankan dalam menjatuhkan hukuman. Sementara, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membahayakan kesehatan masyarakat atau konsumen dari Cimory.
Sebelumnya, Agatha dan Ria mengaku tak hanya menjual produk kedaluwarsa yang telah diubah tanggalnya ke tetangga dan teman. Menurutnya, produk Cimory kadaluarsa itu juga pernah dikonsumsi oleh buah hatinya sendiri.
Aksi tersebut tak dilakukan pasutri itu saja. Melainkan, bekerjasama dengan Eks Kepala Gudang PT Cimory Sidoarjo, Adi Purwoko. Pria yang mengaku telah bekerja di Cimory sejak 2014 dengan posisi awal sebagai helper tersebut melakukan aksinya sejak awal 2025 hingga awal 2026.
Seperti diketahui, Agatha Fristyan Putra dan Ria Widiastuti menjadi pesakitan karena menjadi penadah barang olahan susu Cimory dan sosis Kanzler kedaluwarsa yang melibatkan Eks Kepala Gudang Cimory, Adi Purwoko yang juga diseret ke meja hijau.
(prf/abq)
