Polisi Makassar amankan 19 anggota geng motor terkait pembunuhan Akmal. Tiga pelaku masih buron. Ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara menanti mereka.
Seorang pria berinisial K (51) yang diduga menyetubuhi anak kandungnya berulang kali hingga hamil di Kabupaten Asahan, Sumut, ditetapkan sebagai tersangka.
Viral di media sosial, remaja diduga berswafoto dengan anggota geng motor terlibat pembunuhan di Makassar. Polisi bantah foto dan narasi tersebut hoaks.