Geng Motor Pembunuh Pria di Makassar 22 Orang, 3 Masih Buron

Geng Motor Pembunuh Pria di Makassar 22 Orang, 3 Masih Buron

Fadli Ilham - detikSulsel
Kamis, 08 Okt 2026 19:51 WIB
Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana saat konferensi pers.
Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana saat konferensi pers. Foto: Fadli Ilham/detikSulsel
Makassar -

Polisi mengungkap jumlah anggota geng motor pembunuh pria bernama Akmal (24) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) totalnya sebanyak 22 orang. Sebanyak 19 orang telah diamankan dan 3 lainnya masih diburu.

Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana mengatakan total tersangka yang telah diamankan sebanyak 19 orang di Kantor Polsek Biringkanaya. Sedangkan 3 lainnya masih status daftar pencarian orang (DPO).

"Sudah berhasil diamankan 19 orang. Setelah kami lihat memang semua mengakui bahwa mereka lakukan penyerangan terhadap korban. DPO masih ada tiga orang lagi. Jadi dari 19 itu masih ada yang belum tertangkap jumlahnya tiga orang," ujar Arya Perdana dalam konferensi pers, Kamis (8/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arya mencatat dari 19 pelaku yang telah diamankan sebagian besar masih di bawah umur. Hanya satu diantaranya yang sudah dewasa dan telah dijemput di Kota Palopo.

"Rata-rata dan hampir semua dibawa umur dari 15 tahun, 17 tahun. Hanya satu yang dewasa 18 tahun dari 19 orang," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Adapun barang bukti yang telah diamankan dalam pembunuhan tersebut diantaranya 5 unit sepeda motor. Selain itu, ada senjata tajam hingga baju korban.

"Itu 5 unit sepeda motor, 4 senjata tajam, satu baju korban, dan busur dan pelontar juga ini ada di depan ya," katanya.

Arya menegaskan sanksi yang diterapkan terhadap pelaku pembunuhan dikenakan pasal 262 ayat 4, ayat 1, 3, dan 4, subsidair pasal 472 huruf b dan a, junto pasal 307 ayat 1 Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya ini tidak main-main. Untuk penyerangan bersama-sama itu yang mengakibatkan meninggal dunia itu 12 tahun, dan yang 472 tadi 6 tahun, 307 enam tahun," tegasnya.

Menurutnya, semua pelaku pembunuhan pria di Makassar itu dikenakan pasal yang sama. Termasuk anggota geng motor yang turut membantu saat berada di lokasi kejadian.

"Ini semuanya dikenakan pasal yang bersama. Tentu ada yang turut membantu ya. Tapi ini memang pelakunya ketika diterapkan pasal yang sama persis," pungkasnya.

Diketahui, pembunuhan itu terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan Km 19, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Minggu (4/10) sekitar pukul 03.35 Wita. Polisi awalnya menangkap 20 terduga pelaku, namun 18 di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah ditetapkan tersangka 18 (anggota geng motor). Tidak dipulangkan (2 orang), masih didalami peranannya," kata Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Jafar Ahmad kepada wartawan.

Polisi yang melakukan pengembangan pun kembali mengamankan satu pelaku yang melarikan diri ke Palopo, Selasa (6/10). Pelaku berinisial YD diduga eksekutor pembunuhan menggunakan senjata tajam.

"Satu orang yang kami amankan atas inisial YD, yang diduga eksekutor pemarangan," beber Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya Iptu Abdullah Mataram.



(ata/ata)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads