detikNews
4 Perangkat Desa Turitempel Demak Pesta Miras di Kantor, Berakhir Disanksi
Empat perangkat Desa Turitempel, Demak, dikenakan sanksi SP 2 karena pesta miras di kantor saat jam kerja. Satu orang akan disanksi skorsing tambahan.
Selasa, 16 Jun 2026 23:55 WIB







































