Polisi menangkap dua residivis pencurian sepeda motor di Semarang. Mereka terlibat dalam kasus curanmor dan dijerat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Pria inisial RF (29) curi motor temannya saat menumpang tidur di rumah korban di Deli Serdang, Sumut. Motor itu gagal dijual pelaku sebab keburu diciduk polisi.
Petugas Damkar Lamongan berhasil evakuasi ular dari sepeda motor warga. Dua laporan diterima, evakuasi berjalan aman tanpa korban. Waspada terhadap ular!