Polisi menangkap dua pria berinisial TAS dan S terkait kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Kecamatan Tugu, Kota Semarang. Keduanya ternyata merupakan residivis kasus pencurian.
Kanit Resmob Polrestabes Semarang, AKP Dwi Yudi Setiawan, mengatakan kedua tersangka merupakan warga Ngablak, Kecamatan Genuk, Semarang.
"Keduanya diamankan Unit V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Ngablak, Genuk," kata Dwi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut, kasus itu terungkap setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat. Motor tersebut dicuri pada Jumat (14/8) sekitar pukul 03.41 WIB.
"Anggota langsung mengembangkan rekaman CCTV dan informasi di lapangan. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang tersangka dan barang bukti sepeda motor," ucapnya.
Setelah menangkap kedua tersangka, polisi melakukan pengembangan. Motor yang diduga hasil curian ditemukan di sebuah rumah kosong di wilayah Syuhada.
"Kendaraan diamankan dari sebuah rumah kosong di wilayah Syuhada untuk kepentingan penyidikan. Selain motor, petugas juga mengamankan satu set kunci L dan mata kunci T yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi pencurian," ungkapnya.
Dwi mengungkapkan, kasus ini bukan kasus pertama TAS. TAS diketahui pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian sebanyak tujuh kali.
"TAS diketahui pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian tujuh kali. Sementara tersangka S tercatat pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian," tuturnya.
"Berdasarkan data yang diperoleh penyidik, salah satu tersangka terakhir keluar dari tahanan pada 2019 terkait perkara pencurian," lanjutnya.
Polisi pun kini masih mengembangkan kasus tersebut. Penyidik mendalami kemungkinan kedua tersangka terlibat dalam aksi curanmor lain di wilayah Semarang.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah kedua tersangka pernah melakukan tindak pidana serupa di lokasi lain," ujar Dwi
Dwi mengatakan, TAS dan S telah diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum. Keduanya dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian.
"Dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun," kata Dwi.
Dia menegaskan, setiap informasi akan dicocokkan dengan keterangan saksi, barang bukti, dan alat bukti yang ditemukan selama penyidikan. Ia juga mengingatkan warga agar lebih waspada saat memarkir sepeda motor.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan kunci pengaman tambahan ketika memarkir sepeda motor. Apabila menjadi korban atau mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian," pungkasnya.
