BPJS Ketenagakerjaan Selong membayar klaim Rp 31 miliar hingga Agustus 2026. Program pelatihan dan pemberdayaan ekonomi juga digagas untuk penerima manfaat.
Sebelum mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, ketahui aturan pajak yang berlaku. Besaran pajak tergantung waktu pencairan dan saldo JHT.
Seluruh mitra dan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan untuk mendaftarkan tenaga relawan mereka ke program BPJS Ketenagakerjaan.