IRT asal Musi Banyuasin (Muba) yakni Ratna Sari (27) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi usai terbukti melakukan investasi bodong di Lubuklinggau.
Tahun 2026 adalah batas waktu penting untuk pemilik tanah girik. Segera ubah status tanah ke Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk melindungi hak kepemilikan,