Pengembang Setuju Rumah Subsidi Cuma Dibangun di Tanah Negara, tapi...

Pengembang Setuju Rumah Subsidi Cuma Dibangun di Tanah Negara, tapi...

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Senin, 21 Sep 2026 08:04 WIB
Ilustrasi kepemilikan tanah.
Ilustrasi tanah. Foto: Freepik/freepik
Jakarta -

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah ingin membuat aturan rumah dan rumah susun (rusun) subsidi hanya dibangun di tanah negara, bukan lahan swasta. Usulan ini turut didukung oleh pengembang asalkan ada kepastian legalitas, kepemilikan, dan bisnis.

Sekretaris Jenderal DPP Realestat Indonesia Raymond Arfandy mengaku setuju kalau pembangunan rumah dan rusun subsidi wajib didirikan di lahan negara. Namun aspek legalitas harus sudah diselesaikan oleh pemerintah sehingga aman dan tidak berpotensi melanggar hukum.

"Kalau ditanya apakah kita setuju dengan usulan rumah susun itu dibangun di atas tanah negara, sebenarnya pada prinsipnya kita setuju-setuju saja," kata Raymond kepada detikProperti, Minggu (20/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, saat ini proses hukum penggunaan tanah negara belum jelas, khususnya pelepasan tanah negara kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pengembang cenderung ingin mengembangkan di tanah sendiri karena potensi masalah hukum sangat minim.

"Pada prinsipnya tanah negara itu kan tidak bisa dijual, sedangkan kita ini pengembang pasti kita akan menjual," katanya.

ADVERTISEMENT

Ia menyebut status rusun di atas tanah negara itu HGB di atas HPL. Hak tersebut ditawarkan dengan jangka waktu yang terbatas. Untuk itu, Raymond menyinggung kalau perlu ada regulasi dibuatkan khusus bagi MBR.

Sementara itu, hak rusun di atas tanah swasta bisa berlaku selamanya. Berbeda dengan lahan negara, status rusun di tanah swasta ini HGB.

"Resikonya sih ke demand. Jangan sampai MBR takut beli akhirnya nggak laku," tuturnya.

Terpisah, Ketua Umum DPP Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Ari Tri Priyono menilai usulan tersebut sebagai ide yang sangat baik. Peraturan itu di satu sisi dapat meringankan beban pengembang karena menekan biaya beli tanah.

Tanah adalah komponen terbesar dalam penyediaan rumah. Kalau komponen ini dapat disediakan negara, dampaknya tentu akan sangat positif untuk penyediaan rumah secara nasional. Pengembang juga tak perlu terlalu pusing mengurus pembebasan lahan dan perizinan.

"Bila itu bisa dilakukan kami juga sangat mendukung. Kita tahu bahwa komponen terbesar dari penyediaan perumahan maupun rusun itu ada pada tanah. Letak dan seterusnya juga sangat mempengaruhi harga dari tanah," kata Ari.

Meski demikian, ia mengingatkan harus ada mekanisme imbal beli terkait tanah itu agar bisa beralih kepada pembeli. Alasannya karena transaksi dengan negara masih ada potensi risiko.

Ari menyebut tak banyak pengembang swasta yang setuju mengembangkan rumah subsidi di tanah negara. Mereka khawatir transaksi dengan negara berisiko dari aspek hukum dan lainnya. Apalagi belum lama ini kasus korupsi terkait perizinan tanah sedang ramai dibahas, padahal masih berkaitan dengan tanah milik swasta.

Selain dari perizinan, Ari mempertanyakan kemungkinan tanah negara itu bisa dijadikan hak milik masyarakat nantinya. Selama ini masyarakat sudah terbiasa dengan SHGB yang kemudian setelah ditransaksikan dengan pengembang akan berubah menjadi SHM atas nama pemilik atau masyarakat nama MBR.

Menurutnya, kepastian status kepemilikan itu penting agar aset yang diterima masyarakat tetap memiliki nilai dan daya tarik bagi calon pembeli. Properti itu dapat dimiliki dan bukan sekadar berupa hak sewa.

Sebelumnya, Fahri mengusulkan agar rumah dan rumah susun (rusun) subsidi dibangun di atas tanah milik negara daripada swasta. Hal ini untuk memudahkan masyarakat memiliki rumah, terutama di perkotaan.

"Saya mengajukan usulan ke depan supaya pembangunan rumah rakyat, terutama rumah subsidi, tidak boleh lagi dibangun di atas tanah yang dikuasai oleh swasta," kata Fahri dalam acara Urban Climate Forum 2026, dikutip dari YouTube Fahri Hamzah Official, Jumat (18/9/2026).

Langkah ini supaya masyarakat dapat tinggal di perkotaan. Rusun-rusun dibangun di atas lahan milik pemerintah tanpa masyarakat perlu tersingkir ke luar kota.

Ia menilai kebijakan pertanahan saat ini membuat bisnis pengembang lebih banyak bertumpu pada tanah daripada penyediaan rumah. Fahri pun ingin pola tersebut diubah.

"Pengembang tidak bikin rumah, pengembang tuh jual-beli tanah. Bisnis tanah lebih menguntungkan daripada bisnis perumahan. Kebijakan (pertanahan) ini harus di-stop," ucapnya.

(dhw/das)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads