Cara Membagi Rumah Warisan Menurut Hukum, Wasiat & Tanpa Wasiat Beda Aturannya

Cara Membagi Rumah Warisan Menurut Hukum, Wasiat & Tanpa Wasiat Beda Aturannya

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Selasa, 08 Sep 2026 14:16 WIB
legal will and inheritance 3d isometric vector illustration concept for banner, website, landing page, ads, flyer template
Ilustrasi warisan (Foto: Getty Images/iStockphoto/CreativaImages)
Jakarta -

Rumah menjadi salah satu aset yang kerap diwariskan kepada keluarga setelah pemiliknya meninggal dunia. Namun, bagaimana jika satu rumah harus dibagi kepada beberapa ahli waris?

Pembagian rumah warisan ternyata tidak bisa dilakukan sembarangan. Aturannya dapat berbeda tergantung agama pewaris serta ada atau tidaknya surat wasiat.

Advokat hukum Andi Saputra menjelaskan, bagi masyarakat muslim, ketentuan mengenai wasiat salah satunya diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Sementara itu, masyarakat yang tunduk pada hukum perdata dapat mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika Ada Surat Wasiat

Dalam KHI, wasiat merupakan pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang atau lembaga yang berlaku setelah pewaris meninggal dunia.

Berdasarkan Pasal 195 KHI, wasiat pada dasarnya hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan. Wasiat yang melebihi sepertiga dapat berlaku apabila seluruh ahli waris menyetujuinya.

ADVERTISEMENT

Persetujuan tersebut dapat diberikan secara lisan di hadapan dua orang saksi atau secara tertulis di hadapan dua orang saksi. Pembuatan wasiat juga dapat dilakukan di hadapan notaris.

Andi memberikan contoh, seseorang meninggalkan rumah senilai Rp 100 juta dan pekarangan senilai Rp 500 juta. Total harta warisan mencapai Rp 600 juta.

Apabila pewaris memberikan wasiat agar rumah senilai Rp 100 juta tersebut diberikan kepada salah satu anak, nilai rumah masih berada di bawah sepertiga total harta warisan. Dengan demikian, wasiat tersebut dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, jika rumah menjadi satu-satunya aset warisan dan nilainya mencapai Rp 500 juta, sementara total harta hanya Rp 600 juta, nilai rumah tersebut sudah lebih dari sepertiga harta warisan.

"Bila rumah itu nilainya kurang dari sepertiga total aset, maka langsung menjadi (milik) pemilik wasiat. Namun bila rumah itu satu-satunya aset warisan, maka wasiat itu tidak berlaku," kata Andi kepada detikcom.

Jika penerima wasiat adalah salah satu ahli waris dan nilai pemberiannya melebihi batas sepertiga, maka diperlukan persetujuan dari ahli waris lainnya agar ketentuan tersebut dapat dilaksanakan.

Jika Tidak Ada Surat Wasiat

Apabila pewaris tidak meninggalkan surat wasiat, pembagian warisan bagi umat Islam mengacu pada ketentuan hukum waris Islam sebagaimana diatur dalam KHI.

Dalam kondisi rumah menjadi salah satu aset warisan dan dimiliki oleh beberapa ahli waris, rumah tidak harus dibagi secara fisik. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah menjual rumah tersebut terlebih dahulu, kemudian hasil penjualannya dibagikan kepada para ahli waris sesuai bagian masing-masing.

"Rumahnya (bisa) dijual, lalu dibagi cash (hasil jualnya)," ujar Andi.

Dengan cara tersebut, satu rumah tidak perlu dibagi-bagi secara fisik menjadi beberapa bagian yang justru dapat menyulitkan pemanfaatan maupun kepemilikannya.

Bagaimana Menurut KUHPer?

Sementara itu, bagi masyarakat yang menggunakan hukum perdata, ketentuan mengenai surat wasiat salah satunya terdapat dalam Pasal 875 KUHPer.

Pasal tersebut mendefinisikan surat wasiat atau testament sebagai akta yang memuat pernyataan seseorang mengenai apa yang dikehendakinya terjadi setelah meninggal dunia dan dapat dicabut kembali selama pewaris masih hidup.

Menurut Andi, hukum perdata tidak membatasi wasiat hanya sebesar sepertiga dari harta seperti dalam ketentuan KHI.

"Nah, dalam hukum Perdata Barat (KUHPerdata), tidak dibatasi berapa besar pembagian harta dengan wasiat. Jadi pemilik waris bisa membagi wasiat sebesar yang dikehendaki," jelasnya.

Meski demikian, harta warisan tetap dapat digunakan terlebih dahulu untuk memenuhi kewajiban pewaris, termasuk pembayaran utang. Artinya, nilai harta yang nantinya diterima penerima wasiat dapat berkurang apabila pewaris masih memiliki utang.

Penerima wasiat tidak serta-merta diwajibkan membayar utang pewaris menggunakan harta pribadinya. Sementara apabila tidak ada surat wasiat dan pembagian dilakukan berdasarkan KUHPer, harta warisan pada prinsipnya dibagikan kepada para ahli waris sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, sebelum membagi atau menjual rumah warisan, ahli waris sebaiknya memastikan terlebih dahulu hukum waris yang berlaku, status kepemilikan rumah, jumlah ahli waris, serta ada atau tidaknya wasiat. Langkah ini penting agar pembagian rumah tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

(das/das)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads