Infografis: 3 Jurus Lindungi Lahan biar Nggak Dicaplok Mafia Tanah

Infografis: 3 Jurus Lindungi Lahan biar Nggak Dicaplok Mafia Tanah

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Senin, 17 Agu 2026 14:14 WIB
Jurus lindungi lahan dari mafia tanah.
Foto: Infografis ini dibuat menggunakan NotebookLM dengan sumber detikProperti
Jakarta -

Pemilik tanah harus berhati-hati dengan mafia tanah. Pihak tak bertanggung jawab itu dapat mengklaim tanah orang lain.

Mafia tanah itu merugikan dan meresahkan masyarakat. Akibat ulahnya, muncul kepemilikan ganda hingga sengketa tanah.

Pengacara Properti Muhammad Rizal Siregar pernah mengatakan mafia tanah suka mengincar lahan terlantar. Mereka melakukan berbagai cara ilegal untuk memalsukan surat-surat hingga akhirnya berhasil memperoleh kepemilikan atas tanah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelum dia (mafia tanah) melakukan eksekusi atas tanah tersebut. Yang pertama, dia perhatikan, dia lihat kembali tanah itu secara fisik itu dipagar atau tidak. Yang kedua, ditelantarkan atau tidak," ujar Rizal kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

Lalu, bagaimana cara mengamankan tanah agar tidak diambil alih mafia tanah? Berikut ini penjelasannya.

ADVERTISEMENT

Cara Lindungi Lahan dari Mafia Tanah

Inilah jurus ampuh melindungi lahan dari incaran mafia tanah.

1. Daftarkan Tanah ke BPN

Pertama, daftarkan tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar bersertifikat. Ada beberapa pilihan hak atas tanah yang bisa dipilih, misalnya sertifikat hak milik (SHM) bagi perorangan dan hak guna bangunan (HGB) untuk perusahaan.

"Setelah diberikan sertifikat, maka kalau pun tanah tersebut belum dipergunakan, maka unsur bukti surat dan bukti fisiknya itu memenuhi syarat. Sehingga pemilik tanah itu menjadi pasti atas tanah yang dipergunakan," jelasnya.

2. Bangun Pagar

Selain itu, pemilik perlu menguasai fisik tanah. Caranya bisa dengan membangun pagar mengelilingi lahan. Tanah tidak mungkin dicaplok orang kalau ada batas lahan yang jelas.

"Kalau memang kita mau memiliki tanah tersebut secara pasti di kemudian hari, maka selesai melakukan transaksi jual-beli tersebut, pemilik tanah itu langsung membatasi ataupun langsung membuat batasan-batasan fisik di area tanah tersebut," imbuhnya.

3. Bercocok Tanam

Cara lain untuk menguasai fisik lahan adalah bercocok tanam. Jangan biarkan nganggur, pemilik dapat membuat tanah produktif dengan menanam tanaman.

"Aktivitas bercocok tanam di atas tanah tersebut agar tanah itu menjadi bagian yang produktif dan berguna bagi masyarakat," tuturnya.

Itulah beberapa langkah untuk menjaga lahan dari serangan mafia tanah. Semoga bermanfaat!



(dhw/ilf)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads