Badai PHK masih menghantui sektor pekerja di Indonesia. Banyak buruh yang terkena pemutusan kerja tiba-tiba karena kondisi ekonomi perusahaan yang terbilang tak sehat.
PHK juga memunculkan kekhawatiran terutama bagi mereka yang masih punya banyak cicilan, termasuk cicilan rumah alias KPR.
Bila terkena PHK, para pekerja yang masih memiliki beban KPR harus memutar otak lebih kencang agar tidak menunggak. Namun ternyata, para korban PHK yang masih mencicil KPR bisa meminta keringanan ke bank-bank penyalur KPR mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo status gagal bayar bisa dicegah apabila debitur langsung meminta keringanan kepada bank yang bersangkutan. Ia mengatakan bank memiliki beberapa program yang dapat meringankan cicilan KPR bagi korban PHK.Debitur dapat mencari jalan keluar terkait angsuran tersebut apakah bisa diturunkan jumlah cicilannya atau meminta diperpanjang tenornya.
"Bank biasanya lebih terbuka untuk membantu jika debitur proaktif dan memberikan informasi yang akurat tentang kondisi keuangan mereka," kata Arianto kepada detikcom.
Pihak bank nantinya akan meminta beberapa berkas tambahan yang menunjukkan bukti kondisi terkini debitur yang membutuhkan keringanan angsuran. Untuk detail berkas yang harus disiapkan, masing-masing bank memiliki aturan yang berbeda-beda.
"Syarat yang diatur biasanya untuk memastikan keabsahan kondisi kesulitan yang disampaikan debitur, misalnya release letter jika kasus PHK," ujarnya.
Senada dengan Arianto, Perencana Keuangan dari Alliance Advisors Group Indonesia Andy Nugroho menyarankan, korban PHK menghubungi pihak bank terkait kondisi mereka terkini dan menyiapkan bukti status pekerjaan saat ini. Debitur juga sebaiknya melakukan pengajuan keringanan angsuran untuk mencegah terjadinya gagal bayar yang dapat berakibat rumah disita.
"Syaratnya adalah segera datang ke bank pemberi KPR begitu kita dinyatakan kena PHK, dalam artian jangan menunggu beberapa waktu atau sampai menunggak selama beberapa periode pembayaran dulu baru lapor," ujarnya ketika dihubungi detikcom, Kamis (25/7/2024) lalu.
(zlf/zlf)











































