Dapat Tanah Warisan Jangan Senang Dulu, Ada Pajak yang Wajib Dibayar

Dapat Tanah Warisan Jangan Senang Dulu, Ada Pajak yang Wajib Dibayar

Danang Sugianto - detikProperti
Sabtu, 23 Mei 2026 17:33 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah
Foto: Dok Kementerian ATR/BPN
Jakarta -

Mendapatkan tanah warisan sering dianggap sebagai keuntungan besar. Namun, di balik aset yang diterima, ada kewajiban administrasi yang perlu diperhatikan agar proses kepemilikan berjalan lancar, salah satunya terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Banyak masyarakat mengira tanah warisan bisa langsung dibalik nama tanpa biaya tambahan karena diperoleh dari keluarga. Padahal, penerima warisan tetap memiliki kewajiban membayar BPHTB sebelum proses administrasi kepemilikan diselesaikan.

BPHTB merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk yang diperoleh melalui warisan. Kewajiban ini ditanggung oleh pihak yang menerima hak, tidak hanya dalam transaksi jual beli, tetapi juga perolehan lain seperti hibah dan warisan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya, meski tanah diperoleh tanpa transaksi jual beli secara langsung, kewajiban BPHTB tetap berlaku. Pengurusan ini penting dilakukan agar legalitas kepemilikan sah secara hukum dan diakui negara.

Mengutip catatan detikProperti, tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5% dari nilai perolehan objek pajak setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Besaran NPOPTKP sendiri dapat berbeda di tiap daerah.

ADVERTISEMENT

Adapun sejumlah dokumen yang umumnya perlu disiapkan saat mengurus BPHTB meliputi:

  • Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
  • Fotokopi KTP wajib pajak
  • Bukti pembayaran PBB lima tahun terakhir
  • Bukti kepemilikan tanah, seperti sertifikat atau akta jual beli
  • Surat keterangan waris atau akta hibah
  • Fotokopi Kartu Keluarga

BPHTB harus dibayarkan sebelum waktu terutang dan bersifat insidental, yakni dibayar setiap kali terjadi perolehan hak atas tanah atau bangunan.

Lalu bagaimana cara menghitungnya?

Mengutip situs AESIA Kementerian Keuangan, rumus perhitungan BPHTB adalah:

BPHTB = (Nilai Transaksi - NPOPTKP) x Tarif

Sebagai gambaran, seseorang membeli rumah seharga Rp 2 miliar di Kota Tangerang Selatan. Jika NPOPTKP di daerah tersebut sebesar Rp 60 juta, maka perhitungannya sebagai berikut:

  • Nilai kena pajak: Rp 2.000.000.000 - Rp 60.000.000 = Rp 1.940.000.000
  • Tarif BPHTB: 5%
  • BPHTB terutang: 5% x Rp 1.940.000.000 = Rp 97.000.000

Artinya, pembeli wajib membayar Rp 97 juta ke kas pemerintah daerah sebagai konsekuensi atas peralihan hak kepemilikan.

Karena itu, penerima tanah warisan sebaiknya tidak hanya fokus pada aset yang didapat, tetapi juga memperhatikan kewajiban administrasi yang menyertainya. Dengan memahami syarat dan perhitungannya sejak awal, proses legalisasi aset dapat berjalan lebih lancar dan terhindar dari hambatan di kemudian hari.

(das/das)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads