Menjaga lingkungan dapat dimulai dari rumah sendiri. Salah satu upaya yang bisa dilakukan penghuni rumah adalah memilah sampah menjadi beberapa kategori agar mudah diolah nantinya.
Contohnya seperti warga DKI Jakarta sudah mulai diwajibkan untuk memilah sampah. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, pelaksanaan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 terkait pemilahan sampah berlaku pada 10 Mei 2026, dikutip dari detikNews.
"Besok tanggal 10 kita akan memulai pelaksanaan dari Ingub yang saya tandatangani untuk pemilahan sampah," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (6/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, bagaimana cara memilah sampah di rumah? Berikut ini penjelasannya.
Kategori Sampah
Inilah beberapa kategori pemilahan sampah, dikutip dari Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber, Minggu (10/5/2026).
1. Sampah Organik
Penghuni rumah perlu memisahkan sampah organik. Sampah itu terdiri dari sisa dari aktivitas memasak, sisa makanan, kulit buat, daun, serta sampah mudah terurai lainnya.
Setelah dipisahkan, sampah itu dapat diolah lebih lanjut dengan cara komposting, maggot, atau biodigester.
2. Sampah Anorganik
Pisahkan juga sampah anorganik, yakni sampah yang dapat didaur ulang. Sampah tersebut bisa berupa kertas, kardus, botol plastik, botol kaca, kantong plastik, kemasan plastik, logam, dan lainnya.
Sampah anorganik yang sudah dikumpulkan dapat dibawa ke bank sampah atau offtaker lainnya.
3. Sampah B3
Selanjutnya ada kategori sampah bahan berbahan dan beracun (B3) yang juga perlu dipilah. Bahan-bahan ini bersifat iritatif, beracun, mudah terbakar, dan mudah meledak. Sampah tersebut perlu dibawa ke Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 (TPSB3).
Berikut ini beberapa contoh sampah B3:
- Kemasan pengharum ruangan
- Kemasan pemutih
- Pembersih lantai
- Pembasmi serangga
- Batu baterai
- Bohlam
- e-waste
4. Residu
Jika tidak masuk dalam tiga kategori tersebut dan tertolak pada pengolahan lanjut, sampah masuk kategori residu. Sampah tersebut akan dilanjutkan pengolahannya ke Refuse Derived Fuel (RDF) Plant atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
Contoh sampah yang tak dapat didaur ulang ini, berdasarkan JDIH Provinsi DKI Jakarta, antara lain styrofoam dan popok.
Itulah cara memilah sampah dari rumah.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/abr)











































