Banyak yang Salah Paham! Wasiat Tanah Ternyata Bisa Digugat

Banyak yang Salah Paham! Wasiat Tanah Ternyata Bisa Digugat

Wildan Alghofari - detikProperti
Rabu, 15 Apr 2026 17:34 WIB
Female lawyer explaining the will to senior woman. Close up of hands, unrecognizable people.
Ilustrasi warisan (Foto: Getty Images/izusek)
Jakarta -

Surat wasiat kerap dianggap sebagai pesan terakhir yang wajib dipatuhi keluarga setelah seseorang meninggal dunia. Namun, dalam praktiknya, wasiat tidak selalu otomatis bisa dijalankan. Terutama jika objek yang diwasiatkan berupa rumah atau tanah yang masih menjadi bagian harta warisan bersama dan belum dibagikan kepada ahli waris.

Wasiat merupakan kehendak terakhir pewasiat yang baru berlaku setelah pewasiat meninggal dunia. Wasiat dapat berupa penunjukan ahli waris tertentu atau hibah wasiat atas benda tertentu, termasuk rumah dan tanah. Namun, keberlakuannya tetap harus memperhatikan ketentuan hukum waris yang berlaku.

Berdasarkan Jurnal Penelitian Yuridis yang dilakukan oleh Umar Haris Sanjaya, kedudukan surat wasiat terhadap harta warisan yang belum dibagikan tidak bersifat mutlak. Artinya, meski surat wasiat dibuat secara sah, pelaksanaannya tetap dapat terhambat apabila muncul keberatan atau sengketa dari para ahli waris.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masalah mulai muncul ketika rumah atau tanah yang diwasiatkan ternyata belum pernah dibagi secara resmi kepada ahli waris. Dalam kondisi ini, harta tersebut masih berstatus harta peninggalan bersama. Jika ada ahli waris yang tidak sepakat, maka surat wasiat bisa menjadi objek sengketa hukum dan pelaksanaannya tidak dapat dilakukan begitu saja.

Surat Wasiat Sah, tetapi Tidak Selalu Mutlak

Surat wasiat pada dasarnya merupakan perbuatan hukum sepihak yang sah apabila memenuhi unsur-unsur tertentu. Unsur tersebut antara lain adanya pewasiat yang cakap hukum, penerima wasiat, objek wasiat yang jelas, serta bentuk wasiat yang sesuai aturan, baik tertulis maupun melalui akta notaris.

ADVERTISEMENT

Wasiat juga diatur dalam KUH Perdata Pasal 875, yang menegaskan bahwa wasiat adalah akta berisi kehendak seseorang tentang apa yang harus terjadi setelah ia meninggal dunia. Sementara dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), wasiat juga diakui sebagai pemberian harta yang berlaku setelah pewasiat wafat, dengan syarat dan batas tertentu.

Rumah dan Tanah Warisan Belum Dibagi Bisa Memicu Sengketa

Persoalan utama muncul ketika rumah dan tanah yang diwasiatkan masih berstatus harta warisan yang belum dibagikan. Dalam kondisi ini, ahli waris tetap memiliki hak hukum atas harta tersebut dan dapat menggugat jika merasa dirugikan oleh isi wasiat.

Tidak ada asas hukum yang secara otomatis memaksa surat wasiat harus dieksekusi setelah pewasiat meninggal dunia. Pelaksanaan wasiat sangat bergantung pada kesepahaman para pihak yang berkepentingan, terutama ahli waris dan penerima wasiat.

Jika terjadi perselisihan, ahli waris memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Dalam kondisi ini, hakim berwenang menilai apakah wasiat tetap dijalankan, dikurangi, atau bahkan dibatalkan. Karena itu, kedudukan surat wasiat atas rumah dan tanah warisan yang belum dibagikan pada dasarnya kuat sebagai bukti kehendak pewaris, tetapi tidak bersifat wajib apabila berbenturan dengan hak ahli waris dan putusan pengadilan.

Surat wasiat sebaiknya dibuat secara jelas, sah, dan mempertimbangkan hak seluruh ahli waris agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari. Untuk rumah dan tanah yang belum dibagi, penyelesaian terbaik tetap mengutamakan musyawarah keluarga. Jika sengketa tak terhindarkan, maka putusan pengadilan menjadi penentu akhir pelaksanaan wasiat.

(das/das)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads