Saat ini banyak orang tertarik membeli rumah yang masih dalam tahap pembangunan. Alasannya bisa karena stock rumah yang sedikit sehingga rebutan dengan pembeli lain, percaya dengan pengembang, atau memang sedang punya dana saat itu.
Namun, membeli rumah yang belum jadi cukup berisiko. Banyak kasus ditemukan saat ini pembangunan perumahan terlambat selesai atau bahkan ada yang mangkrak. Sementara, pembeli sudah membayar uang muka atau down payment (DP) atau bahkan memulai KPR.
Lantas, jika mengalami hal ini apakah pembeli bisa meminta uang ganti rugi atau uang penalti?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Pengamat properti dan Direktur PT Global Asset Management Steve Sudijanto penting bagi pembeli untuk memegang Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) setelah melakukan transaksi, terutama yang membayar secara kredit melalui KPR. Sebab, Akta Jual Beli (AJB) baru akan diberikan setelah kredit dibayar lunas.
Saat menerima PPJB, cek secara menyeluruh isinya. Steve mengatakan di sana terdapat keterangan waktu serah terima kunci hingga perjanjian mengenai uang penalti jika terjadi keterlambatan pembangunan.
"Kalau PPJB itu biasanya dicantumkan tanggal serah terima rumah atau kunci, dan juga dicantumkan penalti keterlambatan, jadi ada penaltinya sehari itu berapa, itu ada, acuannya itu ada di perjanjian jual-beli PPJB," kata Steve kepada detikcom pada Kamis (2/4/2026).
Nilainya pun tertera di dalam dokumen tersebut sehingga sebelum benar-benar transaksi PPJB dan pengembang harus dicek terlebih dahulu.
Terpisah, Advokat dari Muzakki Law Firm Ismail Muzakki mengatakan cara memeriksa pengembang adalah dengan melihat data historis atau track record di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui laman tersebut, pembeli rumah bisa mempelajari kasus yang terjerat oleh pengembang sesuai lokasi rumah sebelumnya sebagai pertimbangan.
"IPP itu adalah sistem informasi penelusuran perkara masing-masing pengadilan ada di seluruh Indonesia. Jadi misal ini beli rumah di Malang atau di Bogor, soalnya objek tanah itu mengikuti pengadilannya," jelasnya
"Jadi kompetensi pengadilan jadi lingkupnya ketika tanahnya di wilayah Bogor tidak mungkin disidangkan di wilayah Malang begitu juga sebaliknya jadi kalau beli tanah otomatis rumah ya di Malang gitu ya maka ngeceknya SIPP-nya itu di Malang," sambungnya.
Lalu, ia menerangkan agar mencari informasi pengembang dengan mengetik nama pihak-pihak terkait seperti nama pengembang dan direktur pada laman tersebut. Apabila muncul catatan kasus dengan nama-nama itu sebagai tergugat, maka bisa menjadi indikasi sebagai pengembang nakal.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(aqi/aqi)











































