Membuka warung di tengah permukiman sangat membantu karena mudah dijangkau oleh warga sekitar. Namun, ada beberapa warung yang meresahkan warga karena mengganggu ketenangan dan kenyamanan.
Sebagai contoh warung yang kerap buka hingga tengah malam dan jadi tempat nongkrong sekelompok orang hingga membuat kebisingan. Pemandangan mengganggu lainnya jika ada warung tidak menjaga kebersihan, puntung rokok di mana-mana, sampah berserakan, atau kegiatan lainnya yang mengganggu warga sekitar.
Jika detikers menemukan warung seperti itu, jangan diam saja. Kita bisa lho menegur langsung atau jika tidak berani, bisa melaporkan ke aparat wilayah. Menurut pengamat properti dan Direktur PT Global Asset Management Steve Sudijanto, kejadian tidak menyenangkan ini bisa dilaporkan ke pihak RT/RW.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi RT/RW itu kan sebagai corongnya warga. Jadi yang perlu membuat teguran itu RT/RW," kata Steve kepada detikcom pada Kamis (5/3/2026).
RT/RW nantinya bisa bicara baik-baik kepada pemilik warung. Lalu, Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) dicek. SPPL merupakan salah satu dokumen penting dan syarat warung bisa beroperasi. Tanpa surat tersebut, Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak akan keluar.
"Mereka perlu mengkaji ulang (perizinan) karena dari awal si pihak pemilik warung ini kan sudah membuat SPPL yang tadi sanggup untuk pengelolaan lingkungan. Kesanggupan SPPL ini perlu dikaji (ulang) karena komitmen dari UMKM ini akan menaati SPPL ini. Kalau ada penyesuaian ya harus diikuti, tetapi untuk mengajukan komplain itu ya RT/RW, lurah, camat. Aparat desa dulu. Jadi SPPL ini penting untuk usaha yang kecil contohnya UMKM tersebut," jelasnya.
Jika pemilik warung bisa kooperatif seharusnya keluhan dari warga bisa diselesaikan dengan baik, tidak akan sampai dikenakan denda atau penutupan usaha.
Dengan memiliki SPPL seharusnya pemilik usaha sudah sadar tanggung jawabnya terhadap lingkungan bahwa harus tetap menjaga kebersihan, ketertiban, dan kenyamanan tetangga serta warga yang berlalu lalang di dekat warungnya.
Itulah cara melaporkan pemilik warung yang mengganggu ketertiban, semoga membantu.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(aqi/aqi)











































