Tanah Warisan Diserobot Tetangga? Begini Cara Rebutnya Kembali

Tanah Warisan Diserobot Tetangga? Begini Cara Rebutnya Kembali

Wildan Alghofari - detikProperti
Kamis, 12 Mar 2026 13:31 WIB
Ilustrasi sengketa tanah
Ilustrasi (Foto: freepik/Freepik)
Jakarta -

Tanah sering menjadi sumber sengketa di masyarakat, terutama ketika berkaitan dengan warisan keluarga. Tidak jarang, batas tanah yang tidak jelas atau pengukuran sepihak oleh pihak lain memicu konflik antar keluarga maupun tetangga.

Masalah seperti tetangga yang memperluas batas tanah hingga masuk ke tanah warisan milik kita ternyata memiliki dasar penyelesaian yang jelas. Jika terjadi, pemilik tanah dapat menyelesaikan secara kekeluargaan maupun menempuh jalur hukum.

Tanah merupakan salah satu harta warisan yang paling sering menimbulkan sengketa karena memiliki nilai ekonomi dan fungsi kehidupan yang sangat penting bagi masyarakat. Tanah warisan sendiri adalah tanah yang diwariskan dari seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya. Ahli waris memiliki hak untuk menguasai dan memanfaatkan tanah tersebut secara sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun dalam praktiknya, sering terjadi konflik seperti pengukuran tanah sepihak, pemindahan patok batas, hingga penguasaan tanah oleh pihak ketiga tanpa izin pemilik sah. Kondisi inilah yang kemudian menimbulkan sengketa hukum.

Tetangga Memperluas Batas Tanah Warisan, Bagaimana Penyelesaiannya?

Berdasarkan Jurnal Penelitian berjudul 'Penyelesaian Hukum Terhadap Penyerobotan Hak Atas Tanah Waris oleh Pihak Ketiga' yang ditulis oleh Chusnia, penyerobotan tanah merupakan bentuk perbuatan melawan hukum apabila seseorang menguasai atau mengambil alih tanah milik orang lain tanpa hak.

ADVERTISEMENT

Dalam hukum perdata Indonesia, tindakan tersebut diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain mewajibkan pelakunya untuk mengganti kerugian.

Artinya, jika tetangga memperluas batas tanah hingga masuk ke tanah warisan milik seseorang, pemilik tanah dapat menuntut ganti rugi atau meminta pengembalian hak atas tanah tersebut. Berikut beberapa langkah penyelesaian yang dapat dilakukan.

1. Menyelesaikan Secara Kekeluargaan

Langkah pertama yang biasanya ditempuh adalah penyelesaian secara musyawarah antara kedua pihak. Sengketa tanah sering diselesaikan terlebih dahulu melalui penyelesaian secara kekeluargaan. Cara ini dinilai lebih cepat, menghindari konflik berkepanjangan, dan menjaga hubungan sosial di masyarakat.

2. Melakukan Pengukuran Ulang oleh BPN

Jika masih terjadi perbedaan pendapat mengenai batas tanah, langkah berikutnya adalah melakukan pengukuran ulang oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pengukuran ini dilakukan berdasarkan sertifikat tanah atau dokumen kepemilikan yang sah untuk memastikan batas tanah secara hukum. Hasil pengukuran resmi inilah yang nantinya menjadi dasar penyelesaian sengketa.

3. Mengajukan Gugatan Perdata

Jika musyawarah tidak berhasil, pemilik tanah dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan atas dasar perbuatan melawan hukum. Ahli waris memiliki hak untuk menuntut kembali tanah warisan yang dikuasai pihak lain berdasarkan Pasal 834 KUH Perdata.

Melalui gugatan tersebut, penggugat dapat meminta:

  • Pengembalian tanah yang diserobot
  • Penghentian penggunaan tanah oleh pihak lain
  • Ganti rugi atas kerugian yang dialami

4. Mengganti Kerugian

Jika terbukti terjadi pelanggaran hukum, pelaku penyerobotan tanah dapat diwajibkan membayar ganti rugi materiil maupun imateriil. Ganti rugi tersebut dapat berupa uang atau pengembalian tanah sesuai nilai dan kondisi yang dirugikan.

Untuk menghindari penyerobotan tanah secara sepihak, terlebih oleh pihak ketiga. Maka pemilik tanah sebagai ahli waris hendaknya segera mengurus proses balik nama sertifikat, agar kepemilikan tanah bisa diakui secara sah.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria juga mewajibkan pemilik tanah untuk mendaftarkan tanahnya agar memiliki kepastian hukum. Tanah yang belum memiliki sertifikat sering menjadi sumber konflik karena batas kepemilikan tidak jelas dan mudah dipersengketakan.

Sengketa tanah warisan memang sering terjadi, terutama ketika batas tanah tidak jelas atau terjadi pengukuran sepihak oleh pihak lain. Namun, hukum telah memberikan perlindungan kepada pemilik sah tanah untuk menuntut kembali haknya.

(das/das)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads