Pemerintah akan memperpanjang batas tenor cicilan KPR subsidi sampai 30 tahun. Kalau ingin membeli rumah subsidi, ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi.
Ya, tidak semua orang bisa membeli rumah subsidi. Ada kriteria tertentu yang telah ditetapkan.
Dilansir dari Instagram resmi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), berikut ini informasinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Beli Rumah Subsidi
- WNI dan berusia lebih dari 21 tahun
- Belum pernah punya rumah
- Belum pernah menerima bantuan subsidi perumahan
- Penghasilan sesuai ketentuan rumah subsidi
Untuk batas maksimal penghasilan MBR yang bisa beli rumah subsidi, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman No. 5 Tahun 2025. Berikut ini rinciannya.
- Zona 1: Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat batas penghasilannya sebesar Rp 8,5 juta untuk yang tidak kawin dan Rp 10 juta untuk yang sudah kawin, serta Rp 10 juta untuk peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
- Zona 2: Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali batas penghasilnya sebesar Rp 9 juta untuk yang tidak kawin dan Rp 11 juta untuk yang sudah kawin, serta Rp 11 Juta untuk peserta Tapera.
- Zona 3: Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya batas penghasilannya sebesar Rp 10,5 Juta bagi yang tidak kawin dan Rp12 juta untuk yang sudah kawin, serta Rp12 Juta untuk peserta Tapera.
- Zona 4: Jabodetabek sebesar Rp 12 Juta untuk yang tidak kawin dan Rp 14 Juta untuk yang sudah Kawin, serta Rp 14 Juta untuk peserta Tapera.
Harga Rumah Subsidi
Untuk harga rumah subsidi pada 2026 masih sama seperti pada 2025 dan 2024. Harga batas maksimal rumah subsidi tahun 2024 sudah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023. Berikut ini rinciannya:
- Wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) sebesar Rp 166 juta.
- Wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) sebesar Rp 182 juta.
Untuk wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp 173 juta - Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu sebesar Rp 185 juta.
- Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan sebesar Rp 240 juta.
Hal yang Harus Dicek
- Cek legalitas
- Sertifikat tanah jelas
- Persetujuan bangunan gedung (PBG) tersedia
- Pengembang terdaftar dan bekerja sama dengan bank penyalur. Calon konsumen bisa cek di sireng.pkp.go.id
Hal yang Tak Boleh Dilakukan Saat Beli Rumah Subsidi
- Menjadikan rumah subsidi sebagai rumah kedua atau dijadikan investasi
- Manipulasi penghasilan
- Status kepemilikan rumah tidak jujur
Itulah beberapa kriteria masyarakat yang bisa beli rumah subsidi. Semoga bermanfaat!
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(abr/ilf)











































