Pengembang Happy Bakal Ada KPR 30 Tahun: Solusi Terbaik buat MBR-MBT

Pengembang Happy Bakal Ada KPR 30 Tahun: Solusi Terbaik buat MBR-MBT

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Sabtu, 28 Feb 2026 14:08 WIB
Pengembang Happy Bakal Ada KPR 30 Tahun: Solusi Terbaik buat MBR-MBT
Ilustrasi rumah subsidi. Foto: Dok. Kementerian PKP
Jakarta -

Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Junaidi Abdillah mendukung wacana perpanjangan tenor KPR rumah subsidi menjadi 30 tahun. Sebelumnya, batas tenor hanya sampai 20 tahun.

"Sangat mendukung. Nah ketika tenor diperpanjang sampai 30 tahun, itu solusi terbaik sehingga angsuran dan daya kemampuannya bisa dijangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT)," kata Junaidi kepada detikcom pada Sabtu (28/2/2026).

Junaidi juga menyoroti mengenai skema yang diperuntukkan bagi MBT. Kelompok masyarakat yang gajinya cukup besar, sekitar Rp 14 juta hingga Rp 20 juta per bulan. Menurutnya, kelompok satu ini kurang mendapat perhatian dari pemerintah karena dinyatakan mampu membeli rumah, padahal kenyataannya kondisinya tidak jauh berbeda dengan MBR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan adanya bunga subsidi 7 persen selama 15 tahun dari tenor 30 tahun, ini merupakan langkah yang tepat. Dengan begitu, MBT bisa membeli rumah, terutama rumah komersial di perkotaan yang dekat dengan tempat kerja mereka.

ADVERTISEMENT

"Di perkotaan itu kan harga rumah juga tinggi ya, nah harga rumah tinggi itu kan perlu juga intervensi dari pemerintah. Saya pikir yang disampaikan Pak Ara (Menteri PKP Maruarar Sirait) itu adalah langkah baik untuk memudahkan rakyat Indonesia memiliki rumah, terutama masyarakat MBR dan MBT," ujarnya.

Setelah ini, ia berharap pemerintah dapat menyiapkan aturan yang lebih rinci. Pertama, soal jenis bunga apa saja yang akan berlaku untuk MBT, terutama setelah 15 tahun masa bunga 7 persen selesai, apakah memakai bunga floating atau fixed. Kedua, soal jumlah kuota yang disiapkan untuk MBT, apakah akan memakai kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang 350.000 unit atau ada kuota tersendiri.

"Kalau sebagian mau digunakan untuk MBT, tentulah harus berbagi ya, kalau memang kuotanya di situ. Jadi perlu adanya kuota masing-masing dibagi dari kuota yang ada. Misalnya 70 persen untuk FLPP (MBR), 30 persen untuk MBT. Jadi artinya masyarakat MBR juga peluangnya masih banyak gitu," ujar Junaidi.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyiapkan kebijakan baru yaitu perpanjangan tenor cicilan rumah subsidi hingga 30 tahun.

Ini dilakukan agar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) maupun masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT) bisa lebih mudah membeli rumah subsidi.

"Selama ini tenor maksimal 15 atau 20 tahun. Sekarang kita perpanjang sampai 30 tahun supaya cicilan makin ringan. Ini bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat," ujar Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) usai Rapat Komite Tapera di Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Khusus untuk MBT, akan disiapkan skema pembiayaan berupa bunga 7 persen selama 15 tahun dan tenor hingga 30 tahun. Calon penghuni cukup menyiapkan uang muka (DP) sebesar 1 persen, sementara pemerintah menanggung PPN sepenuhnya dan memberikan subsidi kemudahan Rp 25 juta untuk biaya awal seperti provisi, notaris, dan asuransi.




(aqi/aqi)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads