Lonceng merupakan salah satu ornamen hiasan rumah yang biasanya digantung di depan pintu rumah. Selain itu, lonceng juga kerap dimanfaatkan sebagai pertanda datangnya tamu.
Namun, keberadaan lonceng di rumah ternyata tidak bisa dianggap sepele. Dalam ajaran Islam, bunyi lonceng ternyata memiliki makna khusus dan bahkan dikaitkan dengan sebutan seruling setan dalam hadis Nabi Muhammad SAW.
Pembahasan tentang lonceng dalam Islam bersumber dari beberapa hadis shahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Hadis-hadis ini kerap menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama di era modern ketika lonceng digunakan sebagai bel rumah, alarm, hingga hiasan dekoratif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir dari Jurnal Sunan Kalijaga yang ditulis oleh Fatichatus Sa'diyah, konteks penggunaan, bentuk bunyi, serta tujuan pemakaiannya menjadi faktor penting dalam menentukan hukum lonceng di dalam rumah.
Lonceng Disebut 'Seruling Setan', Apa Maksudnya?
Dilansir dari Jurnal Sunan Kalijaga yang ditulis oleh Fatichatus Sa'diyah, dalam hadis yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah SAW bersabda,
الْجَرَسُ مَزَامِيرُ الشَّيْطَان
Artinya: "Lonceng adalah seruling setan." (HR. Muslim no. 5514/3950 dalam kitab Ash-Shahih).
Makna hadis ini dijelaskan para ulama sebagai peringatan terhadap suara lonceng yang menyerupai alat musik dan berpotensi melalaikan manusia dari zikir kepada Allah. Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa bunyi lonceng yang berdenting merdu termasuk suara yang dimakruhkan karena mendekati unsur musik yang dilarang.
Malaikat Enggan Masuk Rumah yang Ada Lonceng, Ini Batasannya
Hadis lain menyebutkan bahwa malaikat, yaitu Malaikat Rahmat tidak akan memasuki rumah atau menemani rombongan yang di dalamnya ada lonceng.
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ:لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ جَلَجَلٌ وَلَا جَرَسٌ، وَلَا تَصْحَبُ الْمَلَائِكَةُ رِفْقَةً فِيهَا جَرَسٌ
Artinya: "Diriwayatkan dari Umm Salamah istri Nabi SAW beliau berkata: aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: Para malaikat tidak akan memasuki sebuah rumah yang di dalamnya terdapat genta (alat bunyi-bunyian terbuat dari logam) dan lonceng. Dan para malaikat tidak akan masuk ke perkumpulan yang terdapat lonceng."
Namun para ulama seperti Syekh Ibnu Utsaimin dan Lajnah Daimah menegaskan bahwa larangan ini tidak mencakup bel rumah modern atau jam beker yang fungsional, selama tidak mengandung unsur musik.
Para ulama, termasuk komite fatwa Al-Lajnah ad-Daimah (Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi), menjelaskan bahwa lonceng diperbolehkan digunakan di rumah atau sekolah selama memiliki fungsi praktis, seperti bel pintu, jam alarm, atau penanda pagar demi keamanan. Penggunaannya tidak boleh menyerupai lonceng yang dipakai dalam ritual ibadah agama lain.
Adapun lonceng angin pada dasarnya dibolehkan jika hanya berfungsi sebagai hiasan, namun menjadi terlarang apabila disertai keyakinan tertentu misalnya dianggap mampu menolak bala atau membawa keberuntungan. Karena hal tersebut termasuk perbuatan syirik.
Lonceng dinilai makruh bahkan bisa haram apabila bentuk atau suaranya menyerupai ritual agama lain. Selain itu, penggunaan lonceng dari emas atau perak murni juga dilarang dalam Islam karena mengandung unsur kesombongan. Sedangkan, lonceng yang terbuat dari bahan seperti besi, baja, kuningan, atau perunggu tetap diperbolehkan selama tidak melanggar batasan syariat.
Islam menekankan kehati-hatian terhadap suara yang menyerupai musik dan berpotensi melalaikan. Selama lonceng digunakan untuk kebutuhan dan tidak menyerupai ritual agama lain, maka hukumnya mubah. Wallahu a'lam.
(das/das)










































