Tanah merupakan salah satu aset yang memiliki nilai ekonomi, sosial, dan budaya yang tinggi di Indonesia. Selain difungsikan sebagai lahan untuk pembangunan tempat tinggal, tanah juga bisa menjadi sebuah alat produksi yang menghasilkan. Oleh karena itu, kepemilikan akan tanah dilindungi oleh hukum secara tegas. Namun, terkadang di beberapa wilayah pembangunan jalan, jembatan, hingga fasilitas publik kerap bersinggungan langsung dengan tanah milik warga.
Di balik tujuan kepentingan umum, bagaimana nasib hak pemilik tanah ketika lahannya terdampak proyek pemerintah?
Hak & Perlindungan Hukum bagi Pemilik Tanah yang Terdampak Proyek Jalan
Dalam praktik pembangunan nasional, tak sedikit pemilik tanah merasa dirugikan saat tanahnya digunakan untuk proyek jalan atau fasilitas umum tanpa kejelasan prosedur. Padahal, hukum di Indonesia menegaskan adanya keseimbangan antara kepentingan publik dan hak individu, sehingga kewenangan negara dalam pembangunan tidak boleh dijalankan secara sepihak. Pengambilalihan tanah wajib melalui mekanisme hukum yang jelas serta pemberian kompensasi kepada pemilik tanah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Pengadaan Tanah untuk Fasilitas Umum oleh Pemerintah
Dilansir dari situs Kejaksaan RI, pengadaan tanah bagi proyek jalan dan fasilitas umum diatur melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Aturan ini menegaskan bahwa pembangunan untuk kepentingan publik, seperti jalan, rumah sakit, sekolah, dan infrastruktur dasar harus melalui tahapan resmi.
Tahapan tersebut meliputi perencanaan dan penetapan lokasi, sosialisasi kepada masyarakat terdampak, penilaian nilai tanah oleh penilai independen, hingga musyawarah penetapan bentuk serta besaran ganti kerugian. Tanah baru dapat dilepas setelah pemilik menerima kompensasi atau ganti rugi dititipkan melalui mekanisme konsinyasi di pengadilan.
2. Kewajiban Negara dan Prinsip Keadilan
Negara memang memiliki kewenangan untuk menguasai tanah demi kepentingan umum, namun kewenangan tersebut dibatasi oleh prinsip keadilan dan negara hukum. Hak menguasai negara bukan berarti hak memiliki secara mutlak.
Setiap pembangunan wajib menjunjung asas transparansi, partisipasi masyarakat, dan musyawarah. Jika tanah diambil tanpa prosedur yang sah atau tanpa ganti rugi yang layak, negara telah melakukan pelanggaran terhadap asas keadilan sosial, yang menjadi tujuan utama pembangunan itu sendiri. Perlindungan hukum bukan hanya soal ganti rugi secara material, tetapi juga pengakuan terhadap hak warga sebagai pemilik sah tanah.
3. Dasar Hukum Perlindungan Hak Masyarakat atas Tanah
Hak milik atas tanah dilindungi oleh Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 yang menyebut hak milik sebagai hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh, dengan tetap memperhatikan fungsi sosial tanah.
Hak masyarakat apabila tanahnya terdampak proyek atau fasilitas jalan, juga dilindungi oleh Undang-Undang. Melansir infografis Kantor Pertanahan Sumatera Barat, berikut hak-hak utama masyarakat.
- Hak mendapat informasi dan sosialisasi. Masyarakat berhak mengetahui rencana pembangunan, tujuan, lokasi, dan dampaknya. Serta, mengikuti kegiatan konsultasi publik.
- Hak mengajukan keberatan yang dapat dilakukan melalui mekanisme pemerintah daerah atau pengadilan sesuai tahapan.
- Hak mendapat ganti kerugian yang layak dan adil, berupa uang, tanah pengganti, relokasi, kepemilikan saham, ataupun bentuk lain yang disepakati bersama.
- Hak Musyawarah dan menyampaikan pendapat.
- Hak mendapat pendampingan kuasa hukum dan penjelasan terkait hak kewajiban.
- Hak mengajukan gugatan ke pengadilan jika tidak sepakat dengan nilai ganti kerugian, serta meminta peninjauan ulang.
- Hak tetap menguasai tanah sebelum ada ganti rugi.
4. Perlindungan Hukum bagi Pemilik Tanah
Jika tanah pribadi digunakan untuk proyek jalan atau fasilitas umum tanpa prosedur yang sah, pemilik tanah memiliki sejumlah jalur perlindungan hukum. Secara administratif, keberatan dapat diajukan kepada pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), atau instansi pelaksana proyek.
Melalui jalur perdata, pemilik tanah dapat menggugat ganti rugi atas dasar perbuatan melawan hukum di pengadilan. Jalur tata usaha negara juga terbuka apabila terdapat keputusan pemerintah yang cacat prosedur, sementara jalur pidana dapat ditempuh jika terdapat unsur penyerobotan atau penguasaan tanah tanpa hak.
(das/das)










































