Lokasi rumah menjadi aspek penting dalam menentukan tempat tinggal. Nah, salah satu pertimbangannya adalah rumah tidak dekat dengan sungai.
Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Jakarta Teguh Aryanto mengatakan bangunan rumah berada terlalu dekat dengan sungai rawan terdampak erosi dan luapan air. Akibatnya, bangunan rumah bisa rusak, bahkan hanyut terbawa aliran sungai.
Namun, masih ada masyarakat yang belum menyadari bahaya tinggal dekat sungai. Padahal, sudah ada aturan yang mengatur tentang garis sempadan sungai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ikuti peraturan yang ada, membangun rumah dengan jarak tertentu (dengan sungai) sesuai peraturan yang berlaku," kata Teguh kepada detikProperti, Kamis (5/2/2026).
Aturan sempadan sungai juga dipertimbangkan dalam proses perizinan bangun rumah. Persetujuan bangunan gedung (PBG) pengganti izin mendirikan bangunan (IMB) tidak akan keluar kalau rumah terlalu dekat dengan sungai.
Lalu, berapa jarak aman rumah dengan sungai?
Teguh menyebut aturan garis sempadan sungai tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR No. 28 Tahun 2015. Untuk kawasan perkotaan, jarak bangunan dengan sungai bertanggul minimal 3 meter.
Sementara itu, jarak rumah dengan sungai tidak bertanggul di kawasan perkotaan bisa 10-30 meter. Jarak tersebut tergantung kedalaman sungai.
"Paling tidak jarak dari sempadan sungai, artinya bebas bangunan itu, bisa sampai paling tidak 10 sampai dengan 30 meter kalau tidak ada tanggul," katanya.
Untuk ketentuan lebih lengkap, berikut penjelasannya dikutip dari Permen PUPR No. 28 Tahun 2015.
Garis Sempadan Sungai Tidak Bertanggul di Perkotaan
- Minimal 10 meter dari pinggir sungai yang kedalamannya maksimal 3 meter.
- Minimal 15 meter dari pinggir sungai yang kedalamannya lebih dari 3 meter hingga 20 meter.
- Minimal 30 meter dari pinggir sungai yang kedalamannya lebih dari 20 meter.
Garis Sempadan Sungai Bertanggul di Perkotaan
Jarak bangunan dari sungai minimal 5 meter dari tepi luar kaki tanggul.
Garis Sempadan Sungai Tidak Bertanggul di Luar Perkotaan
Minimal 100 meter dari pinggir sungai besar seluas lebih dari 500 kilometer persegi.
Minimal 50 meter dari pinggir sungai kecil yang luasnya kurang atau sama dengan 500 kilometer persegi.
Garis Sempadan Sungai Bertanggul di Luar Perkotaan
Garis sempadan sungai minimal 5 meter dari tepi luar kaki tanggul.
Itulah jarak aman antara rumah dan sungai. Semoga bermanfaat.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/abr)











































