Rumah adalah aset berharga, sertifikatnya saja bernilai sangat tinggi. Pemilik bisa menggadaikan sertifikat rumah sewaktu-waktu menghadapi kesulitan finansial.
Langkah tersebut menjadi solusi untuk mendapatkan pinjaman di kala sulit. Namun, biasanya meminjam uang kepada lembaga perlu melalui proses pengecekan skor kredit atau BI Checking. Proses itu untuk menguji kelayakan kredit calon nasabah.
Hal ini pun menimbulkan bisa menjadi kendala bagi sebagian orang. Lantas, apakah nasabah bisa menggadai sertifikat rumah tanpa BI checking?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari laman resmi Sahabat Pegadaian, Selasa (9/9/2025), prosedur gadai sertifikat rumah bisa tanpa BI Checking. Sebab, pegadaian bekerja sama dengan PT Pefindo untuk menilai kelayakan calon nasabah menyetujui permohonan gadai sertifikat rumah.
Pegadaian dapat melihat riwayat transaksi nasabah Pegadaian sebelumnya melalui sistem skoring PT Pefindo. Proses ini menjadi pertimbangan lolos atau tidaknya pengajuan buat gadai sertifikat rumah.
Syarat Gadai Sertifikat Rumah
Untuk menggadaikan sertifikat rumah, nasabah perlu memenuhi persyaratan berikut ini.
- Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo akad.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami atau istri.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi surat nikah atau surat cerai.
- Surat Keterangan Domisili apabila ada.
- Bukti mengantongi pendapatan rutin, yaitu slip gaji 2 bulan terakhir.
- Fotokopi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pinjaman di atas Rp100 juta.
- Sertifikat dalam bentuk Surat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) asli.
- Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun terakhir.
- Surat Keterangan Usaha (SKU) yang hanya berlaku untuk pemilik usaha mikro atau kecil.
Cara Menggadaikan Sertifikat Rumah
Ikuti langkah berikut ini untuk menggadaikan sertifikat rumah.
- Kunjungi outlet Pegadaian terdekat dan serahkan sertifikat rumah sebagai jaminan (marhun).
- Tim Mikro Pegadaian akan memverifikasi dokumen serta meninjau lokasi rumah.
- Setelah permohonan disetujui oleh pejabat berwenang, dana pinjaman (marhun bih) akan dicairkan secara tunai atau transfer bank.
- Pembayaran cicilan dapat dilakukan setiap bulan dengan tenor 12-60 bulan dan mu'nah (margin) sebesar 0,7 persen per bulan.
Pinjaman yang bisa diajukan mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 200 juta. Nominal pinjaman tergantung pada nilai agunan dan tenor yang dipilih.
Biaya Tambahan
Nasabah perlu menyiapkan biaya tambahan sebagai berikut.
- Biaya cek sertifikat: Rp 50.000 hingga Rp 300.000 (sebelum akad),
- Biaya administrasi,
- Imbal Jasa Kafalah (IJK),
- Biaya pengurusan SKMHT/APHT/SHT.
Itulah informasi seputar gadai sertifikat rumah. Semoga membantu!
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/zlf)