Hati-hati! Ini Sanksi Telat atau Tak Bayar PBB

Hati-hati! Ini Sanksi Telat atau Tak Bayar PBB

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Kamis, 26 Okt 2023 13:21 WIB
Tunggakan Pajak Rumah Mewah
Foto: Tim Infografis, Mindra Purnomo
Jakarta -

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah salah satu pajak yang harus dibayar secara rutin setiap tahunnya. Apabila tak bayar PBB atau telat bayar akan ada sanksinya.

Pajak PBB merupakan pungutan yang harus dibayar atas keberadaan bumi dan bangunan yang memberikan manfaat. Objek pajak PBB pun dibedakan menjadi 2, yaitu objek bumi dalam PBB dan objek bangunan dalam PBB. Rumah tinggal masuk dalam objek bangunan dalam PBB.

Subyek Bayar PBB

Sebagai informasi, orang atau badan yang wajib bayar PBB dinamakan Subyek pajak. Menurut UU Nomor 12 tahun 1985 pasal 4 ayat 1, yang menjadi subyek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tarif PBB

Berdasarkan UU Nomor 15 tahun 1985 pasal 5 disebutkan bahwa tarif pajak yang dikenakan atas objek pajak adalah 0,5%. Adapun pada pasal 6 disebutkan dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).

Besarnya NJOP ditetapkan setiap 3 tahun oleh Menteri Keuangan kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan daerahnya. dasar penghitungan pajak adalah Nilai Jual Kena Pajak ditetapkan serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya 100% dari NJOP. Sementara besarnya persentase Nilai Jual Kena Pajak ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional.

ADVERTISEMENT

Sanksi Telat atau Tak Bayar PBB

Namun hati-hati, sebab jika telat atau bahkan tak bayar PBB bisa kena sanksi lho!

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, disebutkan bawah Direktur Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) PBB jika ada PBB tertuang dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB yang tidak atau kurang bayar setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.

"STP PBB memuat PBB yang tidak atau kurang dibayar ditambah dengan denda administrasi sebesar 2% (dua
persen) per bulan dari PBB yang tidak atau kurang dibayar," bunyi ayat 1 pasal 3 dari peraturan tersebut.

Adapun, denda administrasi yang dimaksud dihitung sejak jatuh tempo sampai dengan pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 bulan dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Sementara itu, pada pasal 7 disebutkan bahwa jumlah PBB yang tertuang dalam STP PBB harus dilunasi paling lambat 1 bulan sejak tanggal diterimanya STP PBB oleh wajib pajak. Pada pasal 8 disebutkan, apabila jumlah pajak tertuang berdasarkan STP PBB tidak dibayar pada waktunya, maka dapat ditagih dengan Surat Paksa.




(abr/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads