Mau Ikut Program Bedah Rumah dari Pemerintah? Ini Syarat dan Caranya

Mau Ikut Program Bedah Rumah dari Pemerintah? Ini Syarat dan Caranya

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Rabu, 06 Agu 2025 18:15 WIB
Rumah hasil renovasi dengan program BSPS yang didatangi Irjen Kementerian PKP di Sumenep.
Program BSPS. Foto: Istimewa)
Jakarta -

Pemerintah memiliki program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) alias bedah rumah. Program ini memungkinkan masyarakat mendapatkan bantuan untuk merenovasi rumah tidak layak huni (RTLH).

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan program tersebut sudah bisa berjalan pada bulan ini. Adapun, target program BSPS adalah 45.000 unit.

"Untuk program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) dengan target 45 ribu rumah, kami sudah tadi dengan BPKP sudah mulai penyerapannya bulan ini segera jalan," katanya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak semua orang bisa mengikuti program tersebut. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Apa saja syaratnya? Dilihat dari akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP yang diunggah pada Selasa (17/6/2025), berikut ini informasinya.

ADVERTISEMENT

Syarat Penerima BSPS

Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur mengungkapkan salah satu syarat untuk bisa mengikuti program BSPS adalah warga negara Indonesia (WNI). Selain itu, masyarakat harus termasuk ke dalam kategori desil 4 ke bawah atau masuk kategori rentan miskin.

Fitrah juga mengungkapkan calon penerima harus memiliki tanah yang sah atau legalitas yang sah serta memiliki satu-satunya rumah dalam keadaan tidak layak huni.

"Data calon penerima bantuan harus masuk dalam DTSEN. Di lapangan, kami mempunyai namanya pendamping lapangan, tenaga fasilitator, komposisinya saat ini sedang direncanakan itu adalah 2 fasilitator untuk 40 penerima bantuan," kata Fitrah dalam unggahan tersebut.

Mekanisme Pengajuan Usulan

Fitrah mengungkapkan mekanisme pengajuan penerima BSPS ini dari pemerintah daerah. Namun, bisa juga tokoh masyarakat sekitar mengajukan ke pemerintah daerah siapa saja yang berhak menerima BSPS.

"Setelah ada usulan penerima bantuan, selain kami seleksi administrasi juga akan kami melakukan seleksi fisik," tuturnya.

Fitrah mengungkapkan, aturan terbaru soal BSPS masih digodok karena ada beberapa perubahan yang akan dilakukan.

Dalam catatan detikcom, bentuk BSPS yang diberikan bisa berupa uang dan barang. Uang yang diberikan kepada penerima BSPS digunakan untuk membeli bahan bangunan dan membayar upah kerja. Total uang yang diberikan yaitu Rp 20 juta, Rp 17,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp 2,5 juta untuk upah kerja.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(abr/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads