Berbagai cara dilakukan seseorang untuk mendapatkan dana pinjaman. Salah satu cara cepatnya adalah menggadaikan sertifikat tanah di Pegadaian.
Untuk mendapatkan pinjaman tersebut, pemilik tanah perlu memenuhi beberapa persyaratan. Berikut ini penjelasan soal syarat hingga plafon pinjaman dengan menggadaikan sertifikat tanah.
Pinjaman Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian
Dikutip dari situs Sahabat Pegadaian, dana pinjaman yang bisa diperoleh dari gadai sertifikat tanah di Pegadaian sekitar Rp 5-200 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Waktu Proses Pencairan
Proses pencairan gadai sertifikat tanah adalah 3 sampai 7 hari kerja. Sebelumnya akan ada survei terlebih dahulu. Setelah proses survei selesai maka pencairan dana sertifikatnya adalah 7 hari kerja.
Jika proses pencairan melebihi waktu estimasi, disarankan untuk konfirmasi kembali ke cabang awal pengajuan.
Sertifikat yang Bisa Digadaikan di Pegadaian
Sertifikat tanah yang diterima oleh Pegadaian adalah Sertifikat tanah produktif (sawah, perkebunan, pertanian, peternakan, dan tanah kavling), Sertifikat rumah (seperti kontrakan, kos-kosan dan lain-lain) yang sudah Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan atas nama pribadi saja.
Sertifikat rumah tinggal sudah bisa dilakukan pengajuan di Pegadaian, namun terkait diterima atau tidaknya nantinya akan dilakukan pengecekan kembali oleh cabang dan tim survei.
Pinjaman maksimal Rp 200.000.000 dengan biaya sewa modal atau Mu'nah 0.70% untuk tenor 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 Bulan.
Biaya Gadai Sertifikat Tanah
Biaya sebelum akad adalah biaya pengecekan keaslian sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN), yakni mulai Rp 50.000 hingga Rp 300.000. Sementara itu, rincian biaya setelah akadnya adalah sebagai berikut.
- Administrasi Rp 70.000.
- Imbal Jasa Kafalah (Asuransi) diganti Uang Tanggungan jika meninggal alami atau kecelakaan.
- Biaya pengurusan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) atau Notaris Rp 350.000 - Rp 700.000.
- Biaya Pengurusan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) jika diperlukan.
Syarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian
Berikut adalah persyaratan untuk gadai sertifikat tanah di Pegadaian.
- Fotokopi identitas diri, berupa KTP.
- Fotokopi kartu keluarga dan buku nikah.
- Fotokopi pembayaran PBB terakhir.
- Fotokopi SKU/ Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/ Nomor Induk Berusaha (NIB) yang usahanya telah berjalan lebih dari 1/ satu tahun.
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika di bawah Rp 100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB).
- Sertifikat Asli SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan)
- Lebar jalan rumah minimal bisa diakses oleh kendaraan roda dua.
- Jarak minimal 20 meter dari sutet (saluran udara tegangan ekstra tinggi).
- Tanah produktif atau tanah beserta bangunan (tidak bisa tanah kosong), namun jika tanah kosong kavling dapat diajukan gadai.
- Tidak dalam sengketa hukum yang didukung oleh Surat Pernyataan dari Rahin (orang yang memberikan gadai).
- Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau (seperti terdapat jurang atau tebing terjal)
- Status tanah tidak terblokir atau menjadi jaminan pada pihak lain.
- Pencairan maksimal 70% (maksimal pinjaman Rp 200.000.000 jika memiliki IMB).
- Pengajuan dikhususkan kepada petani atau pemilik usaha. Dengan rincian petani telah bertani minimal 2 tahun dan memperoleh penghasilan rutin secara harian, mingguan, atau bulanan sesuai masa panen.
- Sementara untuk pengusaha, usahanya telah berjalan lebih dari 1 tahun dan usahanya telah sesuai secara syariat islam dan sah secara hukum.
Sebagai informasi, gadai sertifikat saat ini hanya ditujukan untuk petani atau pengusaha mikro yang minimal sudah berjalan 1 tahun.
Bagi karyawan yang juga memiliki usaha sampingan, bisa melakukan pengajuan dengan usahanya dengan dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/dhw)