Jarak Aman Tinggal di Rumah Dekat SUTET, Berapa Meter Seharusnya?

Jarak Aman Tinggal di Rumah Dekat SUTET, Berapa Meter Seharusnya?

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Selasa, 01 Jul 2025 14:48 WIB
Bangunan seperti rumah hingga masjid berdiri dekat dengan SUTET di Kecamatan Bojongsari, Depok, Jawa Barat, Rabu (15/1/2025). Mendirikan bangunan di bawah SUTET sangat tidak dianjurkan karena berbahaya dan dapat menimbulkan gangguan kesehatan.
Bangunan dekat menara SUTET. Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Lokasi merupakan salah satu hal penting yang harus dipertimbangkan saat ingin membeli atau menyewa rumah. Jangan salah menentukan lokasi bila tak ingin menyesal kemudian.

Lokasi yang sebaiknya dihindari adalah lokasi rumah yang bisa berdampak buruk bagi kesehatan dan nyawa karena punya risiko yang tak main-main. Salah satunya yang tidak disarankan adalah dekat dengan jaringan listrik Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET)

Tinggal di dekat SUTET bisa menimbulkan risiko kesehatan bagi penghuni rumah. Mengutip dari artikel ilmiah berjudul Pengaruh Radiasi Elektromagnetik dari SUTET Terhadap Kesehatan karya Prisca Ananda dan J Jamaaluddin, disebutkan potensi gangguan kesehatan akibat pajanan medan elektromagnetik SUTET 500 kV antara lain pada sistem biologis, psikologis, sosial budaya, dan hipersensitivitas. Tanda dan gejala hipersensitivitas elektromagnetik antara lain sakit kepala, pusing, gangguan tidur, keletihan menahun, jantung berdebar-debar, rasa mual, kejang otot, kebingungan, hingga depresi (Rea, 1991; Grant, 1995; Bergdahl,1995).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, bila keadaan memaksa memang harus tinggal di dekat SUTET, ada jarak aman yang harus diperhatikan.

Pemerintah telah mengeluarkan aturan mengenai jarak minimal bangunan dengan SUTET yang harus dipenuhi agar tidak berbahaya. Aturan itu tertera dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13/2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik.

ADVERTISEMENT

Nah, yang dimaksud dengan ruang bebas dalam aturan tersebut yaitu jarak atau radius tertentu yang diukur dari tapak tiang SUTET yang harus terbebas dari bangunan apapun. Dalam lampiran aturan tersebut, jarak aman yang harus dipenuhi berdasarkan jenis dan kapasitas tegangan SUTET. Berikut ini informasinya.

Jarak Bebas Minimum Horizontal dari Sumbu Vertikal Menara/Tiang pada Jaringan Transmisi Tenaga Listrik

- SUTT (Saluran Udara Tegangan Tinggi) 66 kV jenis tiang baja memiliki ruang bebas minimal 4 meter
- SUTT 66 kV jenis tiang beton memiliki ruang bebas minimal 4 meter
- SUTT 66 kV jenis menara memiliki ruang bebas minimal 7 meter
- SUTT 150 kV jenis tiang baja memiliki ruang bebas minimal 6 meter
- SUTT 150 kV jenis tiang beton memiliki ruang bebas minimal 5 meter
- SUTT 150 kV menara sirkuit ganda memiliki ruang bebas minimal 10 meter
- SUTT 150 kV jenis menara sirkuit empat memiliki ruang bebas minimal 10 meter
- SUTET 275 kV menara Sirkuit Ganda memiliki ruang bebas minimal 13 meter
- SUTET 500 kV jenis Sirkuit Tunggal memiliki ruang bebas minimal 22 meter
- SUTET 500 kV jenis Sirkuit Ganda memiliki ruang bebas minimal 17 meter
- SUTET 500 kV menara sirkuit 4 vertikal memiliki ruang bebas minimal 17 meter
- SUTET 500 kV menara sirkuit 4 horizontal memiliki ruang bebas minimal 30 meter
- SUTET 500 kV compact tower sirkuit ganda memilik ruang bebas minimal 14 meter
- SUTET 500 kV compact tower sirkuit 4 vertikal memiliki ruang bebas minimal 14 meter
- SUTET 500 kV tiang baja sirkuit ganda memiliki ruang bebas minimal 14 meter
- SUTET 500 kV tiang baja sirkuit empat memiliki ruang bebas minimal 14 meter

Itulah jarak aman bangunan dari SUTET. Semoga bermanfaat.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(abr/zlf)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads