Tiang Utilitas Berdiri di Lahan Pribadi Bisa dapat Kompensasi, Ini Aturannya

Tiang Utilitas Berdiri di Lahan Pribadi Bisa dapat Kompensasi, Ini Aturannya

ilham fikriansyah - detikProperti
Minggu, 22 Jun 2025 16:17 WIB
Small electric pole with the telephone cable under the clear blue sky.
Ilustrasi tiang listrik. Foto: Getty Images/iStockphoto/trainman111
Jakarta -

Tidak sulit menemukan tiang utilitas atau tiang penopang fasilitas umum di sekitar kita, misalnya tiang kabel listrik dan kabel telepon. Pada umumnya, tiang utilitas dipasang di pinggir jalan atau di depan rumah.

Namun, ada sejumlah kasus tiang utilitas dipasang di lahan pribadi milik warga. Ternyata, ada aturan khusus yang mengatur soal pemasangan tiang utilitas di lahan pribadi.

Mengutip catatan detikProperti, pemilik lahan pribadi bisa mendapatkan kompensasi jika terdapat tiang utilitas yang terpasang di halaman miliknya. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan dalam Pasal 27 Ayat 1 UU No 30 Tahun 2009, disebutkan bahwa untuk kepentingan umum pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dalam melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik berhak untuk:

  1. Melintasi sungai atau danau baik di atas maupun di bawah permukaan
  2. Melintasi laut di atas maupun di bawah permukaan
  3. Melintasi jalan umum dan jalan kereta api
  4. Masuk ke tempat umum atau perorangan dan menggunakannya untuk sementara waktu
  5. Menggunakan tanah dan melintas di atas atau di bawah tanah
  6. Melintas di atas atau di bawah bangunan yang dibangun di atas atau di bawah tanah
  7. Memotong dan/atau menebang tanaman yang menghalanginya.

Dalam poin d, dijelaskan bahwa pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik berhak untuk masuk ke tempat umum atau perorangan dan menggunakannya untuk sementara waktu.

ADVERTISEMENT

Lalu, dalam Pasal 30 dijelaskan soal pemberian kompensasi yang didapatkan tuan tanah apabila lahannya dipakai untuk pemasangan tiang utilitas, misalnya tiang listrik. Dalam Pasal 30 Ayat 1 berbunyi:

"Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah, bangunan dan tanaman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."

Aturan tersebut dilanjutkan dalam Pasal 30 Ayat 2 yang menjelaskan tentang ganti rugi atas tanah sebagaimana yang dimaksud pada Ayat 1. Ganti rugi tersebut diberikan untuk tanah yang dipergunakan secara langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan bangunan serta tanaman di atas tanah.

Sementara dalam Pasal 30 Ayat 3 menjelaskan soal kompensasi yang dimaksud pada Ayat 1 diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung. Berikut bunyi pasalnya tersebut secara lengkap:

"Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik."

Dalam Pasal 30 Ayat 4 disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan kompensasi sebagaimana dimaksud pada Ayat 3 diatur dengan peraturan pemerintah.

Advokat Muhammad Rizal Siregar mengatakan jika PLN dapat memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Meksi begitu, Rizal mengungkapkan jika jenis pemasangan tiang utilitas yang bisa mendapatkan ganti rugi adalah tanah yang dipakai untuk SUTET atau Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi.

"Hanya memang yang bisa mendapatkan kepastian ganti rugi apabila tiang listrik itu dipasang di tanah masyarakat itu hanya aturan tentang SUTET. Cuma SUTET saja," kata Rizal dikutip catatan detikcom.

Alasan utamanya karena lahan di sekitar SUTET lebih berbahaya mengingat tiang pemancar ini memiliki tegangan yang lebih besar dari tiang listrik biasa. Maka dari itu, warga yang tanahnya dipakai untuk pemasangan SUTET mendapat kompensasi.

Sebagai informasi, keberadaan SUTET di lingkungan perumahan dapat menimbulkan radiasi, yaitu radiasi medan magnet dan medan listrik. Hal ini berisiko menimbulkan sejumlah gangguan kesehatan, seperti hipersensitivitas yang dikenal dengan electrical sensitivity berupa keluhan sakit kepala (headache), pening (dizziness), dan keletihan menahun (chronic fatigue syndrome).

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(ilf/das)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads