Ada kalanya kendala pada saat pembangunan rumah bukan datang dari desain dan material yang dipilih, melainkan tukang yang mengerjakan. Kendala tersebut bisa disebabkan karena cara kerja mereka yang tak sesuai dengan keinginan arsitek atau pemilik rumah dan ada kesalahan yang terjadi.
Apabila menemukan tukang seperti ini, cara yang paling tepat untuk menyelesaikannya adalah dengan menegur. Namun, ada tukang yang tetap melakukan hal yang sama bahkan setelah ditegur. Bekerjasama dengan orang seperti itu tentu menyebalkan kan? Rasanya ingin segera mengganti dengan tukang yang baru.
Namun, profesi apa pun itu, terdapat adab untuk memberhentikan tukang dan tidak boleh asal sesuai kemauan pemilik rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kontraktor sekaligus CEO SobatBangun Taufiq Hidayat mengatakan jika terjadi hal yang tidak menyenangkan dan sudah tidak cocok lagi, pemilik rumah boleh-boleh saja memutuskan kontrak. Namun, agar tidak sama-sama rugi, alangkah baiknya sebelum mulai membangun rumah dan terikat kerjasama, membuat sebuah kontrak yang jelas. Apa saja tugasnya, lama pengerjaannya, dan upahnya. Dengan begitu terdapat panduan dan batasan dalam bekerja.
"Tukang itu harus diikat kontrak, 'Ini Pak mau bangun sampai jadi, saya mau sampai jadi'. Kecuali kalau 'Pak enggak usah jadi pak, cuma temboknya aja'. Ya jadi tembok gitu ya. Nah itu juga jelas, harus diikat kontrak," kata Taufiq kepada detikProperti pada Kamis (5/9/2024) lalu.
Sebelum memberhentikan tukang, pemilik rumah juga harus melihat apakah sudah ada desain bangunan yang menjadi acuan bagi tukang, apakah sudah ada cek sertifikasi tukang tersebut, dan apakah material yang digunakan sesuai.
Pembangunan rumah bukan pekerjaan yang singkat dan instan sehingga berproses. Waktu paling singkat untuk membangun rumah minimal 3 bulan. Kemudian, apabila tukangnya sedikit, pasti pembangunannya akan memakan lebih banyak waktu.
Kontrak kerja tidak hanya yang tertulis di atas kertas, melalui ucapan pun bisa. Namun, untuk menjaga-jaga jika terjadi hal yang tidak menyenangkan, kontrak di atas kertas dapat menjadi bukti yang kuat di mata hukum. Apabila ingin lewat ucapan setidaknya memiliki saksi yang menyaksikannya.
"Ada juga di kontraknya itu bahwa kalau misalnya tidak mampu menyelesaikan progres tepat waktu, maka pihak pertama berhak memutus kontrak. Ada kontraknya. Kalau nggak ada kontraknya, yaudah gentlement agreement aja (perjanjian tidak tertulis dan tidak mengikat secara hukum)," ungkapnya.
Taufiq menyarankan saat membuat kontrak, pemilik rumah bisa meminta bantuan kepada tenaga ahli seperti arsitek, konsultan, atau orang lainnya di bidang ini. Dengan begitu saat pembangunan dimulai, tidak ada kesalahpahaman.
"Rencana itu harus jelas dan disepakati. Nah, untuk bikin rencana jelas dan disepakati mesti ada ahli, tukang ahli, atau pemimpin proyek ahli. Kalau meragukan, bisa panggil pihak tiga, konsultan namanya," sebutnya.
Kemudian, ia mengingatkan untuk rajin mengawasi pembangunan. Tidak harus datang langsung ke lokasi, bisa juga melalui video call atau meminta arsitek untuk mengecek.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(aqi/das)