×
Ad

Segini Jarak Aman Tanam Pohon di Rumah

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Senin, 09 Jun 2025 11:07 WIB
Foto: Unsplash/Tania Melnyczuk
Jakarta -

Menanam pohon di rumah tentu bisa membuat pekarangan terasa adem dan asri. Apalagi jika menanam pohon yang buahnya bisa langsung dikonsumsi, tentu bisa membuat pemiliknya senang.

Akan tetapi, menanam pohon tidak bisa sembarangan. Sebab, bisa saja ada kejadian yang tidak diinginkan, misalnya akar pohon merusak fondasi rumah.

Ada jarak aman yang harus dilakukan saat menanam pohon, apalagi jika yang ditanam adalah pohon yang besar. Kira-kira, berapa ya jarak aman menanam pohon di rumah?

Jarak Aman Tanam Pohon di Rumah

Dilansir dari jimstrees.com.au, jarak penanaman pohon bisa dilakukan berdasarkan tinggi pohon. Berikut daftarnya.

- Tinggi pohon di bawah 8 meter, jarak amannya setidaknya 3 meter dari bangunan
- Tinggi pohon 8-15 meter, jarak amannya sekitar 4-6 meter dari bangunan
- Tinggi pohon lebih dari 15 meter, jarak amannya setidaknya 10-15 meter

Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Tanam Pohon di Rumah

Selain jarak dan tinggi pohon, ada juga hal-hal yang harus diperhatikan saat ingin menanam pohon di dekat rumah. Dilansir dari situs A Plus Tree, berikut ini informasinya.

Luas Tajuk Pohon

Lebar pohon yang ditanam juga harus diperhatikan karena bisa saja memerangkap kelembapan dan kotoran.

Laju Pertumbuhan

Laju pertumbuhan pohon juga harus diperhatikan. Biasanya, pohon yang tumbuhnya lambat bisa bertahan lebih lama.

Kebutuhan akan Sinar Matahari, Tanah, dan Kelembapan

Hal-hal tersebut harus diperhatikan karena jika tidak bisa saja pohon tidak tumbuh.

Zona Ketahanan

Penghuni rumah harus memperhatikan zona ketahanan wilayah dan pilih pohon yang sesuai dengan kondisi wilayah tempat tinggal. Sebab, menanam pohon yang tidak sesuai dengan kondisi daerah bisa membuat pohon mati.

Itulah informasi mengenai jarak aman dan hal-hal yang harus diperhatikan saat ingin menanam pohon di rumah. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(abr/das)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork