Jangan Mau Bayar 100% Kontraktor di Awal, Lebih Aman Pakai Metode Ini

Jangan Mau Bayar 100% Kontraktor di Awal, Lebih Aman Pakai Metode Ini

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Selasa, 13 Mei 2025 07:06 WIB
Proses pembangunan Rumah Deret Gratis untuk KK Miskin di Desa Sulang Klungkung, Sabtu (10/6/2023).
Ilustrasi bangun rumah. Foto: (Putu Krista /detikBali)
Jakarta -

Pembangunan rumah merupakan pekerjaan besar yang membutuhkan modal yang besar yang besar. Pengerjaannya tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan perlu bantuan orang yang memang berpengalaman di bidang ini yakni kontraktor.

Saat memakai jasa kontraktor konon katanya segala halnya harus jelas dalam sebuah kontrak kerja sebelum pembangunan rumah dilakukan. Sebab, banyak ditemukan kontraktor-kontraktor tak bertanggung jawab, sementara biaya bangun rumah tak murah.

Profesional kontraktor dari PT Gaharu Kontruksindo Utama Panggah Nuzhul Rizki mengatakan kesepakatan yang paling utama saat mengajukan kerjasama dengan kontraktor adalah hindari membayar penuh jasanya di muka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan bayar 100 persen di awal" ujarnya kepada detikcom, Rabu (13/9/2023) lalu.

Hal ini berdasarkan beberapa pengalamannya banyak ditemukan proyek renovasi atau pembangunan rumah yang mangkrak ditinggal kontraktor. Pemilik rumah tentu akan dirugikan karena rumah yang dititipkan oleh kontraktor belum jadi dan ditinggal begitu saja, sementara uang jasanya sudah diserahkan semua.

ADVERTISEMENT

"Banyak kan kejadian, kontraktornya hilang setelah terima pembayaran 100 persen di awal. Kalau gini, konsumennya yang dirugikan," sambung dia.

Sebagai jalan keluar, ia menyarankan kita sebagai pemilik proyek agar menjanjikan pembayaran secara bertahap yang terbagi dalam beberapa termin atau waktu. Cara menentukan waktunya pun tak boleh asal atau sesuka salah satu pihak. Oleh karena itu, penting bagi pemilik rumah untuk mengetahui ilmu pertukangan karena idealnya pembayaran diberikan setiap terlihat perkembangan pada pembangunan.

"Katakan setiap 25 persen baru dibayar, nanti 25 persen lagi dibayar. Jadi ada 4 kali bayar," jelasnya memberikan contoh.

Cara ini jauh lebih aman karena apabila ada hasil kerja yang tak sesuai bisa langsung minta perbaikan sehingga kerusakan yang lebih besar dan kerugian bisa dihindari. Apabila tidak dapat menilai perkembangan pada pembangunan tersebut, pemilik rumah dapat meminta review atau penjelasan terhadap setiap prosesnya. Lebih baik lagi, jika pada saat pemeriksaan, pemilik rumah bisa mendatangkan orang yang ahli untuk melakukan pengecekan bersama.

Dengan cara ini, Panggah menjelaskan, konsumen bisa memperoleh hasil yang optimal dari proyek pembangunan atau renovasi rumah impiannya dan meminimalisir timbulnya kerugian selama proses pekerjaan.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/aqi)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads