30% Calon Nasabah Gagal Ajukan KPR gegara Pinjol, OJK Bilang Begini

30% Calon Nasabah Gagal Ajukan KPR gegara Pinjol, OJK Bilang Begini

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Jumat, 29 Nov 2024 19:30 WIB
Ilustrasi KPR
Foto: Shutterstock
Jakarta -

Saat ini marak calon nasabah yang ingin membeli rumah dengan KPR, tetapi tidak bisa mendapat pinjaman karena riwayat pinjol yang tertera pada SLIK OJK. Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan Merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae mengungkapkan SLIK OJK pada dasarnya membantu sistem perbankan untuk memastikan calon nasabah bisa melakukan kredit.

Namun, apabila SLIK OJK tersebut merah karena pinjol bukan alasan utama pengajuan kredit ditolak. Keputusan tetap pada penilaian masing-masing bank.

"Misalnya dari 30% (nasabah yang terhalang KPR) kita lihat dulu alasan penolakannya itu. Data (riwayat pinjol) datang dari pinjol atau banknya," kata Dian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dian menegaskan masalah riwayat pinjol bisa terselesaikan dengan sendirinya. Salah satu caranya dengan menghapus pembukuan dan tagihan utang.

Cara ini sudah biasa dilakukan pada bank swasta, tetapi untuk bank BUMN cukup sulit karena berbenturan dengan regulasi.

ADVERTISEMENT

"Tapi karena Bank BUMN, karena ada kata-kata yang bisa merugikan negara, tentu isu ini harus diadjust bagaimana seharusnya gitu. Sehingga kalau kita sih ingin melihatnya Bank BUMN ke depan itu lebih fleksibel ya, lebih market mechanism gitu, sehingga dia bisa ambil keputusan seperti hal-nya juga Bank swasta gitu. Kalau dia harus hapus buku ya hapus buku, hapus tagihan hapus tagihan. Ya itu berdasarkan judgement-nya," paparnya.

Namun, kedua skema penghapusan ini tidak berlaku bagi nasabah yang mengambil pinjol dari jasa keuangan yang ilegal. OJK tidak bisa membantu kecuali dia sudah membayar dan melaporkannya jika pinjol tersebut sudah dilunasi.

"Nanti gini, kalau misalnya penghapusbukuan nih, penghapusbukuan dan hapus tagihan itu otomatis nanti akan hapus. Kalau nanti sudah diumumkan dihapus, itu berdasarkan program pemerintah dia akan hapus, akan hilang," jelasnya.

"Nanti harus diklarifikasi. Kita lihat, apakah ini legal atau ilegal kan gitu. Kalau yang ilegal itu sudah pasti kita over rule (menolak) aja gitu," tambahnya.

Sebelumnya pada sesi sambutan, Direktur Utama PT BTN (Persero) Tbk Nixon LP Napitupulu menyebutkan sebanyak 30% aplikasi pengajuan KPR subsidi ditolak karena SLIK OJK-nya merah akibat pinjol.

"Izin pinjol yang disampaikan teman-teman terkait dengan SLIK OJK. Sehingga bahkan udah ada yang bilang ke saya, 30% aplikasi developer yang diajukan ke developer untuk beli rumah KPR subsidi hari ini ditolak karena memiliki SLIK OJK merah karena pinjol," sebutnya di acara yang sama.




(aqi/zlf)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads