Bisa Secara Online, Begini 7 Cara Cek Harga Jual dan Beli Tanah

Bisa Secara Online, Begini 7 Cara Cek Harga Jual dan Beli Tanah

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Kamis, 14 Nov 2024 11:09 WIB
Land plot in aerial view. Identify registration symbol of vacant area for map. Property or real estate for business of home, house or residential i.e. construction, development, sale, rent, buy, purchase, mortgage or investment.
Ilustrasi tanah. Foto: Getty Images/iStockphoto/RonFullHD
Jakarta -

Saat ini tanah adalah salah satu aset yang berharga dan nilainya cukup mahal terutama di kota-kota besar. Maka, pada saat ingin menjual atau membeli tanah, kamu tidak bisa sembarangan menentukan harga. Salah pasang harga, bisa bikin kamu merugi atau justru tidak dilirik pembeli.

Ada lho beberapa cara yang bisa membantu kamu mengetahui harga tanah dan menjadi acuan harga jual dan belinya. Melansir dari Pashouses, berikut ini beberapa cara menentukan harga tanah per meternya.

1. Cek Lokasi

Saat kamu ingin menjual atau membeli harga tanah, sebaiknya kamu sudah datang ke lokasi. Lokasi bisa menjadi faktor penentu harga. Seperti yang disebut sebelumnya, tanah-tahan di kota besar biasanya lebih mahal. Apabila kamu sudah tahu lokasinya, kamu bisa melihat daerah sekitarnya, mulai dari akses, transportasi, dan fasilitas umum lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Semakin lengkap dan strategis lokasinya, maka siapa pun yang membeli tanah tersebut akan dapat untung dan bisa jadi diburu oleh orang lain. Untuk tambahan informasi, kamu bisa bertanya ke warga yang tinggalnya tidak jauh dari sana atau kepada RT atau RW.

2. Ukur Ulang Seluruh Luas Tanah

Saat kamu ingin menjual ataupun membeli, panting bagi kamu mengetahui luas tanah. Namun, luas tanah tersebut harus yang paling terbaru karena bisa saja terjadi pemindahan patok tanah atau penyusutan sehingga luasnya berbeda. Hitung tanah dengan menggunakan rumus sesuai dengan bentuk tanah.

ADVERTISEMENT

3. Survei Harga dari Situs Jual Beli Tanah

Kamu bisa membandingkan harga tanah lagi dengan cara mengunjungi situs jual beli properti atau tanah di daerah yang sama. Ambil harga yang baru-baru ini agar bisa menjadi perbandingan yang setara.

4. Menghitung Tanah per Meter dari NJOP

NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) adalah harga rata-rata objek kena pajak yang dihasilkan dari transaksi wajar. Angka NJOP tercantum pada SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang juga dijadikan perhitungan dasar pengenaan PBB.

Setiap daerah memiliki nilai NJOP yang berbeda-beda, tetapi ada tiga aspek yang menentukan, yakni perbandingan harga objek, nilai perolehan baru, dan nilai jual objek pajak pengganti.

Namun, perlu diketahui jika NJOP bisa berbeda dengan harga pasar. Untuk memudahkan menentukan harga jual tanah, kamu bisa menghitungnya berdasarkan NJOP dengan cara berikut ini.

Sebagai contoh, kamu memiliki tanah dengan luas 80 m2 di suatu daerah dengan NJOP sebesar Rp 2 juta/m2. Berikut ini cara menghitungnya.

NJOP tanah= 80 m2 x Rp 2 juta= Rp 160 juta

Sebagai catatan, ini adalah NJOP tanah saja, tidak ada bangunan apapun di atas tanah tersebut. Apabila ada bangunan di atas tanah, maka harus dihitung juga NJOP bangunan.

5. Datang ke Kantor Pertanahan (Kantah)

Apabila kamu ingin harga yang paling tepat, kamu bisa datang ke kantor pertanahan (Kantah) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN). Di sana, kamu bisa bertanya cara atau bahkan dibimbing untuk mengecek harga tanah terbaru.

6. Konsultasi dengan Notaris

Notaris biasanya mengurusi dokumen jual beli properti. Selain itu, ternyata notaris juga bisa memberikan informasi harga tanah. Ini bisa menjadi salah satu sumber referensi harga jika kamu masih ragu saat menentukan harga jual.

7. Konsultasi dengan Agen Properti

Salah satu profesi yang sesuai untuk menanyakan harga tanah adalah agen properti. Mereka biasa membantu menjual rumah atau tanah terutama pada suatu wilayah sehingga mereka mengetahui beberapa transaksi yang terjadi. Dengan begitu, kamu bisa mendapat harga jual yang ideal. Namun, kamu tetap perlu berhati-hati saat memilih agen properti, pastikan perusahaan tersebut legal dan dapat dipercaya.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(aqi/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads