KPR adalah kredit kepemilikan rumah atau cara pembayaran rumah dengan cara mencicil. Cara ini tidak diwajibkan, hanya untuk nasabah yang menginginkan pembayaran rumah nominal kecil tetapi dalam jangka waktu yang lama. Biasanya waktu pembayaran KPR ini bisa dari 5 hingga 30 tahun, tergantung besaran gaji nasabah tersebut.
Pada saat mencicil, mungkin saja saja terjadi kerusakan atau parahnya rumah tersebut hancur atau terbakar. Risiko ini tidak ada yang bisa menebak tetapi bisa disiasati agar uang KPR yang telah dikeluarkan tidak sia-sia. Caranya dengan mengambil asuransi kebakaran.
Menurut Perencana Keuangan, Andy Nugroho asuransi kebakaran ini biasa ditawarkan di awal dan sifatnya tidak wajib. Sebab, tidak semua bank menyediakan asuransi ini. Namun, ada pula bank yang mengharuskan nasabah untuk mengasuransikan rumah mereka sebagai syarat dalam perjanjian KPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya ternyata rumahnya kebakaran, ada nggak coverage-nya dari asuransi? Tergantung dari pihak banknya itu asuransinya sudah include asuransi kebakaran, banjir, dan lain-lainnya juga nggak? Kalau kebakaran, banjir, dan lain-lainnya tidak ditanggung berarti ya tidak ada penggantian apapun," kata Andy kepada detikProperti beberapa waktu lalu.
Asuransi ini akan menutup beberapa persen kerugian dari musibah yang terjadi di rumah. Namun, kamu perlu membedakan antara asuransi kebakaran dengan asuransi kerugian. Asuransi kerugian adalah asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak tertanggung karena kejadian tidak terduga.
Asuransi ini lebih luas jenis bencananya bukan hanya kebakaran. Di dalamnya mencakup bangunan rumah tersebut (tidak termasuk tanah) dan juga barang-barang berharga yang ada di dalamnya.
Ketika rumah yang dijamin asuransi mengalami kebakaran, peminjam bisa mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi. Jika klaim tersebut disetujui, perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi sesuai dengan kondisi dan ketentuan yang tercantum dalam polis asuransi. Ganti rugi tersebut kemudian dapat digunakan untuk memperbaiki atau membangun kembali rumah yang rusak akibat kebakaran.
Asuransi kebakaran hanya akan mengganti kerugian pada bangunan dan isinya. Bukan pada lahan.
"Asuransi kerugian itu yang di-cover adalah bangunan rumah sama isinya. Bangunannya saja tanahnya nggak dihitung. Jadi ibarat kata ada kebakaran sangat parah atau gempa bumi yang sangat parah yang bikin rumahnya ambruk rata dengan tanah, nah itu untuk membangunnya lagi harganya berapa kira-kira," ujar Andy.
Penting untuk mengingat barang apa saja yang ada di dalam rumah saat kejadian beserta harganya. Nanti daftar barang tersebut akan diserahkan kepada pihak asuransi.
"Kemudian di dalam rumah itu ada isinya apa aja, oh ada TV harganya sekian, ada kulkas harganya sekian, segala macam barang yang menurut kita berharga, itu kita disuruh declare di dalam form untuk asuransi kerugiannya ini tadi. Misalnya ternyata memang kita punya asuransi kerugiannya, itu akan dicek nanti sama pihak asesornya, yang rusak apa aja, yang terbakar apa aja. Jadi, apapun yang disebutkan di dalam perjanjian awal, dan itu ikut terbakar, itu yang akan diganti, tapi dengan catatan itu kita mesti memastikan pertama apakah pihak bank memang memberikan asuransi kerugian dulu atau tidak," ungkap Andy.
Apabila rumah hancur atau terbakar habis, asuransi akan membayar biaya untuk pembangunan atau perbaikannya, sesuai kesepakatan di awal. Selanjutnya pihak asuransi juga akan mengganti barang-barang yang rusak di dalamnya seperti TV, kulkas, dan barang berharga lainnya yang telah dideklarasikan dalam formulir asuransi.
Namun, penting untuk memeriksa apakah pihak bank telah memberikan asuransi kerugian sebagai bagian dari perjanjian KPR. Jika ya, pihak asuransi akan menilai kerusakan dan mengganti apa pun yang telah dijamin dalam polis asuransi.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(aqi/aqi)