Tetangga Karaoke dan Pasang Lagu Berisik Tengah Malam, Bisa Dipidana?

Tetangga Karaoke dan Pasang Lagu Berisik Tengah Malam, Bisa Dipidana?

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Sabtu, 31 Agu 2024 13:00 WIB
ilustrasi polusi suara
Ilustrasi polusi suara Foto: thinkstock
Jakarta -

Berbagai konflik kerap terjadi dalam kehidupan bermasyarakat, bahkan dari lingkungan terdekat yakni tetangga sekali pun. Meskipun tidak semua begitu, ada saja tetangga yang tidak pengertian dan melakukan hal-hal mengganggu, seperti menyetel musik keras dan karaoke pada tengah malam.

Malam hari adalah waktu untuk beristirahat di mana semua orang butuh ketenangan. Apabila ingin menonton atau mendengarkan lagu, batas pengeras suaranya cukup sampai ke telinga penonton atau pendengarnya saja, bukan sampai ke rumah lain.

Lantas, jika ada tetangga yang mendengar lagu keras-keras dan karaoke pada tengah malam, apakah bisa kita laporkan dan tindak pidana?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi hal ini, Pengacara Muhammad Rizal Siregar mengatakan berdasarkan hukum pidana Pasal 503 KUHP mengenai ketertiban umum, pelaku yang menyebabkan keributan hingga mengganggu orang lain, seperti tetangga rumah tadi, dapat dipenjara paling lama 3 hari atau denda paling banyak Rp 255 ribu.

"Pasal tersebut dimaksudkan untuk orang yang membuat keributan dan mengganggu ketentraman di malam hari, dan orang yang membuat keributan di sekitar bangunan peribadatan atau sidang pengadilan," kata Rizal saat dihubungi detikcom pada Sabtu (31/8/2024).

ADVERTISEMENT

Dalam hukum pidana Pasal 503 KUHP disebutkan pelanggaran yang dapat dibawa ke jalur hukum, sebagai berikut.

1. Barang siapa membikin ingar atau riuh, sehingga ketentraman malam hari dapat terganggu;

2. Barang siapa membikin gaduh di dekat bangunan untuk menjalankan ibadat yang dibolehkan atau untuk sidang pengadilan, di waktu ada ibadat atau sidang.

Selain itu, dalam Pasal 265 UU Nomor 1 Tahun 2023 yang baru akan berlaku pada 2026 juga menyebutkan seseorang yang membuat keributan di malam hari dapat dikenakan pidana senilai Rp 10 juta.

"Pelaku yang membuat keributan di malam hari seperti membuat hingar-bingar dan berisik, serta membuat seruan atau tanda bahaya palsu, bisa diancam dengan pidana paling banyak Rp 10 juta," imbuhnya.

Rizal menyarankan, sebelum masalah seperti ini di bawa ke jalur hukum, sebaiknya diskusikan dahulu dengan RT atau RW setempat. Diharapkan dengan peringatan tetangga tersebut bisa mengetahui jika kegiatannya mengganggu orang lain. Namun, apabila setelah diberi peringatan tetap tidak ada perubahan, kamu diperbolehkan untuk membawa masalah ini ke ranah hukum.

"Meskipun tindakan tetangga yang melakukan karaoke dengan keras ketika malam hari dan mengganggu ketenangan tetangga bisa digugat secara perdata, dan dilaporkan secara pidana, disarankan terlebih dahulu untuk melaporkan gangguan kepada RT/RW, Kepala Desa, atau Lurah setempat," pungkasnya.




(aqi/abr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads