Ada Tetangga Menyebalkan dan Ganggu, Kita Harus Ngapain?

Ada Tetangga Menyebalkan dan Ganggu, Kita Harus Ngapain?

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Senin, 08 Apr 2024 13:30 WIB
Ilustrasi perumahan mewah di Palembang.
Foto: Instagram
Jakarta -

Tak jarang kehidupan bertetangga menimbulkan drama yang bisa berakhir keributan. Seperti halnya kejadian yang viral belum lama ini di media sosial, muncul video milik Selebgram Priscillia Hesty yang mengeluhkan perilaku salah satu tetangganya.

Dalam video tersebut, ia menunjukkan perilaku tetangga yang mengusik warga dengan menyetel musik dengan volume kencang selama berjam-jam di malam hari. Walaupun petugas keamanan sudah berupaya menyampaikan teguran, tetangga itu tetap melanjutkan aksinya tanpa menggubris panggilan petugas.

"Masih aja tetap dia putar musik sekencang ini, bayangin. Dan ini udah panggil sekuriti, terus pintunya udah digedor-gedor tapi dia nggak mau keluar. Suaranya itu kedengaran sampai ke tiga rumah sebelahnya," kata Priscillia Hesty, dikutip dari video akun Instagram priscillia_hestyy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Gimana orang bisa tidur coba kalau dia putar musik itu start jam 6 sore sampai tengah malem. Ini klaster elit loh tapi malah kayak gini, nggak mampu meng-handle," sambungnya.

Menurut Priscillia Hesty, perilaku tersebut sangat mengganggu warga yang ingin beristirahat di malam hari, termasuk dirinya yang tengah sakit. Ia pun memutuskan untuk mematikan panel listrik rumah milik sang tetangga agar keluar.

ADVERTISEMENT

Tetangga tersebut akhirnya keluar yang kemudian disambut dengan amarah warga sekitar. Selain memutar musik kencang, Priscillia Hesty mengatakan tetangganya juga pernah membuang sampah dan oli sembarangan, sehingga mengganggu kenyamanan warga lainnya.

"Bahaya sih punya tetangga kayak gini. Udah setel musik kencang banget, buang sampah depan rumah orang, terus buang oli lagi," tuturnya.

Lantas, apa tindakan yang bisa dilakukan bila mengalami hal yang sama? Simak penjelasannya berikut ini.

Terpisah, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DPC Jakarta Utara, Sabar Ompu Sunggu mengaku sering mendapati kasus serupa, yakni seorang warga yang mengganggu kenyamanan warga lainnya dengan menimbulkan kebisingan.

"Saya bilang lapor aja ke polisi, karena itu membuat berisik. Di pasal itu, dengan membuat ingar bingar atau membuat berisik tetangga di malam hari atau membuat seruan tanda-tanda bahaya palsu dapat dipidana," ujar Sabar kepada detikcom, Senin (8/4/2024).

Sabar mengatakan segala bentuk kebisingan dari memasang musik, memainkan alat musik, termasuk seruan tanda bahaya palsu seperti kebakaran, banjir, dan lainnya bisa dikenakan Pasal 265 KUHP Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023.

Sebab, hal ini dianggap mengganggu ketentraman lingkungan, termasuk ketika bertetangga. Adapun ancaman hukuman pidana berupa pidana denda paling banyak sebesar Rp 10 juta.

Namun, sebelum bertindak dengan hukum pidana, warga yang merasa terganggu boleh memberikan peringatan tegas terlebih dulu berupa somasi sebanyak dua kali. Apabila belum ada kesepakatan perdamaian, maka bisa meluncurkan gugatan terhadap pelaku melalui jalur hukum.

Selain itu, pastikan juga sudah menyiapkan bukti berupa rekaman video beserta saksi untuk melaporkan tetangga tersebut ke pihak berwajib. Jangan sampai ketika melaporkan ke polisi, ternyata suara musik sudah berhenti.

"Masyarakat itu harus mematuhi hukum. Jadi, sama-sama bertanggung jawab untuk memastikan hubungan yang baik dan harmonis antara masyarakat," tuturnya.

Sabar pun menyarankan agar warga yang ingin memasang musik kencang melakukan langkah preventif supaya tidak mengganggu orang sekitar. Salah satunya bisa dengan memasang peredam suara.




(dhw/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads