Adanya hewan peliharaan di rumah bisa menjadi teman main bagi pemiliknya. Umumnya, hewan yang dipelihara di rumah seperti anjing, kucing, burung, hewan-hewan reptil, ikan, dan lainnya.
Akan tetapi, hewan peliharaan harus tetap dalam pengawasan pemiliknya. Sebab, jika dilepas begitu saja bisa-bisa mengganggu tetangga di dekat rumah.
Misalnya, kucing atau anjing yang dilepas begitu saja di pekarangan rumah bisa saja membuang kotorannya sembarangan. Hal itu tentunya bisa menimbulkan bau tak sedap yang mengganggu penghuni perumahan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, apa yang harus dilakukan jika bau kotoran peliharaan mengganggu penghuni lainnya?
Menurut Pengacara Properti Muhammad Rizal Siregar, apabila hal tersebut terjadi di lingkungan perumahan bisa diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu. Lalu, bisa dilanjutkan dengan mediasi di tingkat Rukun Tetangga (RT).
"Dalam area cluster perumahan, pastinya lebih baik diselesaikan melalui mediasi di tingkat RT mengingat hal ini masuk dalam penyelesaian restoratif justice," kata Rizal saat dihubungi detikcom, Kamis (22/8/2024).
Apabila hal tersebut masih belum menemukan titik terang, maka bagi pihak yang terganggu bisa melaporkan ke pihak kepolisian.
Dalam catatan detikcom, Rizal pernah mengatakan jika ada kejadian hewan peliharaan BAB sembarangan di rumah tetangga atau di jalan, bukan termasuk tindakan pidana. Pemiliknya tidak dapat dituntut, tetapi tetangganya bisa memintanya untuk membersihkan kotoran tersebut.
"Tidak ada ketentuan ganti ruginya apabila hewan BAB sembarangan. Hanya membersihkan saja," kata Rizal kepada detikProperti pada Jumat (12/7/2024).
Risiko ganti rugi bagi pemilik hewan peliharaan dapat dikenakan apabila hewan peliharaannya menimbulkan kerugian seperti merusak bagian dari properti, kendaraan, atau membahayakan jiwa.
Dalam Pasal 1365 KUH Perdata, dijelaskan bahwa setiap perbuatan yang membuat kerugian orang lain akibat kelalaiannya dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum (PMH).
"Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut," bunyi Pasal 1365 KUH Perdata.
(abr/zul)